ROHIL (RA) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rokan Hilir menindak sejumlah kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan pembatasan operasional selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.
Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah truk bermuatan kayu dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ton yang tetap beroperasi di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Kasat Lantas Polres Rokan Hilir, AKP Luthfi Indra Praja, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga No. KP-DRJD 1099 Tahun 2015, Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025, Nomor 05/PKS/Db/2025 tanggal 6 Maret 2025, serta Surat Edaran Gubernur Riau No. 500.II/DPHB-KBD.2/964 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.
"Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas, mengurangi potensi kemacetan, dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar aturan," kata AKP Luthfi Indra Praja, Rabu (2/4/2025).
Satlantas Polres Rokan Hilir juga mengimbau para pengusaha dan pengemudi angkutan barang untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
"Pengawasan di berbagai titik akan terus dilakukan guna memastikan arus lalu lintas tetap lancar dan aman selama periode mudik dan balik Lebaran 2025," tutup Kasat Lantas.
#Hukrim
#Rohil
