RIAU (RA) - Komisi V DPRD Provinsi Riau menawarkan sejumlah solusi untuk mengatasi kendala pelayanan kesehatan akibat tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang dialami masyarakat kurang mampu, Senin (24/3/2025).
Ketua Komisi V DPRD Riau, Indra Gunawan Eet, mengatakan bahwa banyak masyarakat tidak bisa berobat ke rumah sakit karena kepesertaan BPJS mereka dinonaktifkan akibat menunggak iuran. Kondisi ini kerap ditemukan dalam laporan aspirasi masyarakat selama masa reses.
"Masalah ini muncul karena kemampuan ekonomi masyarakat yang rendah. Mereka tidak mampu membayar iuran, apalagi ditambah denda," kata Indra Gunawan Eet atau yang lebih akrab disapa Eet itu.
Sebagai solusi, ia melanjutkan, Komisi V mendorong Pemerintah Provinsi Riau untuk menghapus denda atas tunggakan BPJS agar beban masyarakat berkurang. Selain itu, Eet juga mengusulkan agar masyarakat yang menunggak bisa dialihkan sementara ke program bantuan sosial daerah atau dimasukkan ke skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh APBD.
"Kita minta pemprov mengambil terobosan. Integrasi BPJS dengan bansos daerah bisa menjadi solusi sementara sambil menunggu verifikasi ulang status sosial ekonomi masyarakat," jelasnya.
Usulan ini dinilai penting agar pelayanan kesehatan tetap berjalan, dan rumah sakit tidak lagi terkendala secara administratif saat melayani pasien kurang mampu.
Komisi V akan menjadwalkan ulang pertemuan khusus dengan BPJS untuk membahas solusi jangka panjang dan mendengar langsung respon lembaga tersebut.
"Kami ingin memastikan semua pihak duduk bersama mencari jalan keluar. Ini menyangkut hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan," tegas Eet.
#DPRD Provinsi Riau
