Miris, Gaji Kades, Perangkat Desa, dan BPD di Rokan Hulu Hanya Dibayar Satu Bulan

Miris, Gaji Kades, Perangkat Desa, dan BPD di Rokan Hulu Hanya Dibayar Satu Bulan
Ilustrasi.(istimewa)

ROKAN HULU (RA) - Momentum Lebaran kali ini terasa pahit bagi Kepala Desa (Kades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Perangkat Desa se-Kabupaten Rokan Hulu. Pasalnya, akibat kondisi keuangan daerah yang tidak mencukupi, gaji mereka hanya dibayarkan untuk satu bulan, meski sebelumnya sudah menunggak selama tiga bulan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hulu, Elbizri, membenarkan keterlambatan pembayaran tersebut. Ia menjelaskan bahwa kondisi keuangan daerah pada Triwulan 1 (TW1) belum memungkinkan untuk membayar seluruh tunggakan gaji.

"Saat ini kita melihat kondisi keuangan yang ada. Kita sudah menyusun belanja skala prioritas, di antaranya gaji ASN, PPPK, honorer, belanja OPD, Siltap, gaji ke-14 untuk ASN dan PPPK, serta pembayaran DBH sawit yang sudah diadendum. Karena itu, ada beberapa yang harus dipilah, sehingga Siltap hanya mampu dibayarkan satu bulan," ujar Elbizri, Jumat (21/3/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika pembayaran dilakukan untuk tiga bulan sekaligus, maka pemerintah daerah tidak bisa membayar gaji ke-14 dan kebutuhan prioritas lainnya.

Menurut Elbizri, untuk pegawai ASN dan PPPK, seluruh gaji termasuk gaji ke-14 tetap dibayarkan penuh. Sementara itu, pegawai honorer juga mendapatkan haknya secara utuh.

"Secara kebijakan, gaji ke-14 memang menjadi skala prioritas kita," tambahnya.

Meski demikian, Elbizri berharap para Kades, Perangkat Desa, dan anggota BPD bisa memahami kondisi keuangan daerah saat ini. Ia juga meminta agar keterlambatan pembayaran ini tidak mengurangi semangat mereka dalam menjalankan pemerintahan di desa.

#Rohul

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index