Polsek Kuantan Mudik Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Daihatsu Terios

Polsek Kuantan Mudik Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Daihatsu Terios
Pelaku berinisial AN (29).

KUANSING (RA) – Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus penggelapan satu unit mobil Daihatsu Terios yang terjadi di Desa Pangkalan, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi.

Pelaku berinisial AN (29) diamankan di wilayah hukum Polsek Benai pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Selasa (18/2/2025) saat AN menyewa mobil Daihatsu Terios warna putih milik pelapor berinisial I (40) di Desa Pangkalan, Kecamatan Pucuk Rantau.

Namun, setelah lima hari, tepatnya pada Minggu (23/2/2025), kendaraan tak kunjung dikembalikan. Saat dihubungi melalui WhatsApp, AN mengaku mobil tersebut berada di Desa Pulau Kopung, Kecamatan Sentajo Raya, dan akan dikembalikan oleh adiknya, AL.

Setelah dicek, ternyata mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang berinisial E dengan nilai Rp17 juta.

Korban yang merasa dirugikan senilai Rp150 juta segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuantan Mudik. Setelah penyelidikan, pada 15 Maret 2025, AN berhasil diamankan dengan bantuan anggota Polsek Benai.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dokumen kontrak kredit dan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tandas Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan.

#Hukrim #Kuansing #Pencurian dan Perampokan

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index