PEKANBARU (RA) – Kasus dugaan penipuan dalam bisnis perjalanan umrah kembali mencuat. Pemilik biro perjalanan umrah Al Muyassar, Budi Amrillah, dilaporkan ke Polresta Pekanbaru atas dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang.
Laporan tersebut diajukan oleh DRS (39), perwakilan dari PT Mudah Menuju Baitullah (MMB), pada 28 Februari 2025.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/218/II/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, kasus ini bermula dari pemesanan 29 tiket penerbangan umrah oleh Travel Al Muyassar kepada PT MMB pada 4 Februari 2025.
Harga setiap tiket ditetapkan Rp13,7 juta dengan total tagihan Rp397 juta. Namun, hingga kini, Al Muyassar baru membayar Rp100 juta, sehingga masih menyisakan utang Rp297 juta yang belum dilunasi.
Meski seluruh 29 jemaah umrah telah berangkat pada 17 Februari 2025 dan kembali ke Indonesia pada 27 Februari 2025, PT MMB mengaku belum menerima sisa pembayaran dari Al Muyassar.
Sebelum keberangkatan, Budi Amrillah sempat memberikan jaminan berupa satu unit mobil. Namun, setelah ditelusuri, kendaraan tersebut masih berada di leasing dengan pajak mati.
Selain itu, rumah yang disebut sebagai jaminan ternyata atas nama orang lain, sehingga tidak bisa dijadikan penyelesaian utang.
Melihat tidak adanya kepastian pembayaran, PT MMB akhirnya melaporkan kasus ini ke kepolisian. Dari informasi yang dihimpun, seluruh jemaah telah melunasi biaya keberangkatan mereka kepada Travel Al Muyassar.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan pihaknya sedang melakukan penyelidikan.
"Benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan penipuan atau perbuatan curang ini. Saat ini, kami masih mendalami kasus dengan meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk saksi-saksi," ujar Kompol Bery, Kamis (6/3/2025).
Menurutnya, modus yang digunakan dalam kasus ini diduga berupa sistem pembayaran tempo kepada penyedia tiket. Setelah jemaah diberangkatkan, pembayaran kerap tertunda atau bahkan dihindari.
"Kami akan memanggil saksi-saksi terlebih dahulu. Setelah itu, baru akan kami panggil terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut," terang Bery.
Jika terbukti bersalah, Budi Amrillah dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
Selain itu, ia juga bisa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman yang sama.
Hingga berita ini diturunkan, Budi Amrillah belum memberikan tanggapan resmi. Saat dikonfirmasi, ia hanya menyarankan untuk menghubungi kuasa hukumnya.
"Langsung melalui pengacara saya saja," ujarnya singkat.
#PENIPUAN
#Hukrim
#Polresta Pekanbaru