PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, telah menerbitkan pedoman aktivitas masyarakat selama Bulan Ramadhan. Dalam surat edaran tersebut, Tempat Hiburan Malam (THM) diminta tutup saat Ramadhan.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menegaskan bahwa pengelola THM diminta mematuhi edaran tersebut dan menutup usaha mereka selama Ramadhan.
Satpol PP Pekanbaru melakukan patroli secara rutin untuk melakukan pengawasan. Mereka juga melakukan sidak ke THM diwaktu tertentu. Bagi mereka yang kedapatan nekat beroperasi bakal ditindak tegas.
"Mekanisme kan sudah ada. Teguran, 1 ,2 tutup sementara ataupun kita ajukan pencabutan izin ke DPMPTSP," tegas Zulfahmi Adrian, Selasa (4/3).
Ia menuturkan, pengelola bakal dijatuhi sanksi sesuai mekanisme yang ada. Mereka juga melihat tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola nantinya.
Apalagi pada awal Ramadhan ini Satpol juga telah melakukan sidak yang dipimpin langsung Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho ke sejumlah THM. Dari hasil sidak di lapangan tidak ditemukan THM yang beroperasi saat Ramadhan.
"Kalau pelanggaran nya pidana, kita akan serahkan ke pihak kepolisian. Tapi kalau pelanggarannya terkait Perda (peraturan daerah) tipiring nanti akan kita lakukan penindakan melalui penyidik PNS yang ada di Satpol PP," jelasnya.
Pengelola harus mengikuti kebijakan ini agar menjaga ketertiban selama bulan suci. Ia kembali menegaskan bahwa pengelola hiburan malam harus mengikuti poin dalam surat edaran nomor 08/SE/2025 tentang pedoman aktivitas masyarakat saat Ramadhan 1446 H.
Tempat hiburan yang harus tutup di antaranya karaoke, pub, club malam, diskotik hingga Billiar. Lalu tempat pijat kesehatan maupun refleksi ditutup selama bulan suci.
Dirinya menambahkan bahwa ada sejumlah poin lainnya dalam surat edaran tentang aktivitas selama bulan suci. Restoran dan cafe harus menyesuaikan dengan surat edaran yang ada.
Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, cafe dan sejenisnya hanya dapat dibuka Pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB khusus melayani take away. Lalu pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB dapat melayani makan di tempat dan pesan antar.