BATAM (RA) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melepasliarkan satu ekor kukang (Nycticebus coucang) jantan di Taman Wisata Alam (TWA) Muka Kuning, Batam, Kepulauan Riau, pada 13 Februari 2025.
Kepala Balai Besar KSDA Riau, Genman Suhefti Hasibuan, menjelaskan bahwa pelepasliaran ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya warga yang memelihara satwa dilindungi tersebut.
Petugas dari Seksi Konservasi Wilayah II Batam kemudian mendatangi rumah warga yang bersangkutan dan memberikan edukasi mengenai status kukang sebagai hewan yang dilindungi.
"Setelah diberikan pemahaman, warga akhirnya bersedia menyerahkan kukang tersebut secara sukarela," ujar Genman dalam laporan tertulis, Kamis (27/2/2025).
Menurutnya, kukang tersebut telah dipelihara selama lebih dari satu tahun. Warga mengaku tidak mengetahui bahwa kukang termasuk satwa dilindungi dan membelinya tanpa menyadari konsekuensinya.
Setelah diserahkan, kukang tersebut menjalani proses habituasi untuk memastikan kemampuannya bertahan di alam liar. Setelah dinyatakan siap, satwa nokturnal ini akhirnya dilepasliarkan ke habitat alaminya di TWA Muka Kuning.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar yang dilindungi dan segera melaporkan jika menemukan kasus serupa agar satwa tersebut dapat dikembalikan ke habitatnya," tutup Genman.
Kukang merupakan salah satu jenis satwa dilindungi berdasarkan UU No. 5/1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem. Organisasi konservasi dunia The International Union for Conservation of Nature (IUCN) menempatkan kukang kedalam kategori kritis (Critically endangared).