Ketua PWI Riau Usulkan Revisi UU Pers untuk Cegah Wartawan Abal-abal

Ketua PWI Riau Usulkan Revisi UU Pers untuk Cegah Wartawan Abal-abal
"Ngopi Yukkk" Bahas Kasus Wartawan Abal-abal

PEKANBARU (RA) - Maraknya aksi oknum wartawan abal-abal yang meresahkan masyarakat menjadi perhatian Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau, Raja Isyam Azwar. Dalam diskusi bertajuk "Ngopi Yukkk" yang digelar di Media Center Mapolda Riau pada Rabu (12/2), Raja Isyam menyarankan agar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 direvisi guna menekan keberadaan wartawan tanpa kompetensi yang semakin menjamur.

"Saya secara pribadi menyarankan agar UU Pers No. 40 Tahun 1999 direvisi lagi. Tujuannya agar oknum wartawan abal-abal ini tidak semakin menjamur. Saya juga tidak bisa melarang seseorang untuk menjadi wartawan, tetapi UU Pers harus diperketat lagi agar menghasilkan wartawan yang kompeten," ujar Raja Isyam.

Menurutnya, kompetensi wartawan tidak hanya dapat dilihat dari sisi perusahaan media tempatnya bekerja, tetapi juga dari individu wartawannya sendiri.

"Jangan hanya melihat dari sisi perusahaannya, tetapi lihat juga kompetensi wartawannya. Apakah wartawan tersebut sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan mengikuti ujian dari PWI? Hal ini sangat penting untuk menjaga profesionalisme di dunia jurnalistik," jelasnya.

Menanggapi kasus yang melibatkan oknum wartawan di SPBU Pelalawan, Raja Isyam mengungkapkan keprihatinannya terhadap insiden tersebut. Ia menyayangkan adanya individu yang menyalahgunakan identitas profesi wartawan untuk melakukan tindakan negatif.

"Aksi oknum wartawan di SPBU Pelalawan ini sangat memprihatinkan. Profesi kita sebagai pengawas sosial di masyarakat tercoreng oleh tindakan-tindakan seperti ini. Alhamdulillah, yang terlibat dalam kasus ini bukan wartawan yang tergabung dalam PWI Riau. Saya berpesan kepada semua insan pers agar tetap menjaga marwah profesi kita," tegasnya.

Diskusi "Ngopi Yukkk" Bahas Kasus Wartawan Abal-abal

Dalam acara "Ngopi Yukkk" kali ini, salah satu isu utama yang dibahas adalah kasus di Pelalawan, di mana empat pria yang menjadi tersangka menghentikan sebuah mobil di jalan lintas kabupaten dan mengancam sopir yang mereka curigai membawa BBM ilegal. Salah satu tersangka mengaku sebagai wartawan dan bahkan merampas serta merusak telepon seluler korban.

Acara diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber, termasuk Dosen Hukum Pidana Universitas Riau, Dr. Davit Rahmadan, Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Azri, SIK, MH, dan Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar. Diskusi dipandu oleh Antoni, staf Multi Media Mapolda Riau, yang bertindak sebagai moderator.

Melalui diskusi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya jurnalistik yang berkompeten dan profesional, serta kewaspadaan terhadap oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi yang merugikan orang lain.

 

#PWI RIAU

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index