PEKANBARU (RA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Riau tahun anggaran 2019-2022 telah lengkap atau P-21.
Dengan demikian, kasus yang menjerat mantan Ketua PMI Riau, Syahril Abu Bakar, dan Bendahara Rambun Pamenan segera memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Iya, sudah P-21. Berkas perkara dinyatakan lengkap berdasarkan penelitian oleh Jaksa Peneliti. P-21-nya per hari ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Rabu (12/2/2025.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan segera melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke JPU. Dengan begitu, proses hukum dapat segera berlanjut ke persidangan.
"Kami masih menunggu jadwal pelimpahan tahap II untuk segera melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya," ungkap Zikrullah.
Kasus ini berawal dari dana hibah sebesar Rp6,15 miliar yang diterima PMI Riau dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam rentang waktu 2019-2022.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk operasional PMI, seperti belanja rutin, pemeliharaan inventaris, perjalanan dinas, hingga publikasi.
Namun, hasil penyidikan mengungkap bahwa Syahril dan Rambun diduga menyalahgunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi. Modus yang digunakan antara lain membuat nota pembelian fiktif, mark-up harga barang dan jasa, serta menyusun kegiatan fiktif yang tidak pernah direalisasikan.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya pemotongan dana yang seharusnya diterima pihak berhak, termasuk gaji pengurus dan staf PMI Riau yang ternyata tidak bekerja. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.112.247.282 berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.
Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2024. Syahril bahkan sempat mangkir dari panggilan jaksa penyidik sebelum akhirnya ditahan pada 12 Desember 2024.
Masa penahanan keduanya sempat diperpanjang beberapa kali untuk kepentingan penyidikan. Rambun diperpanjang sejak 28 Desember 2024 hingga 6 Februari 2025, sementara Syahril sejak 31 Desember 2024 hingga 9 Februari 2025. Penyidik kembali memperpanjang masa penahanan hingga akhirnya berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat," tutup Zikrullah.
#korupsi
#Hukrim
#Riau
