Putusan Hak Asuh Anak Ditunda, Nurselfiana Mengadu ke Komnas HAM dan DPR RI

Putusan Hak Asuh Anak Ditunda, Nurselfiana Mengadu ke Komnas HAM dan DPR RI

PEKANBARU (RA) – Sidang putusan hak asuh anak antara Nurselfiana dan Terisno yang semula dijadwalkan pada Rabu, (22/1/2025) di Pengadilan Agama Pekanbaru, harus ditunda. Hakim memutuskan untuk mengundur pembacaan putusan hingga Rabu, (12/2/2025).

Penundaan tersebut membuat Nurselfiana, ibu dari seorang anak, mengungkapkan rasa kecewanya.

"Awalnya panitera menyampaikan kalau hasil putusan sidang ontime tanggal 22 kemarin, tapi tiba-tiba diundur hingga 12 Februari. Waktu dan uang saya habis bolak balik," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Agama Pekanbaru, Kamis, (23/1/2025).

Menurut Nurselfiana, awalnya panitera menyampaikan bahwa hasil putusan akan keluar pada Rabu sore, namun mendadak ditunda tanpa penjelasan rinci.

"Saya berharap hakim nantinya dapat mengambil keputusan terbaik dan memberikan hak asuh anak kepada saya sebagai seorang ibu," harapannya.

Jika merujuk Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI), hak asuh anak di bawah usia 12 tahun biasanya diberikan kepada ibu. Namun, ayah tetap memiliki kewajiban untuk menanggung biaya pemeliharaan anak tersebut.

Tidak tinggal diam, Nurselfiana telah mengajukan surat permohonan kepastian hukum dan pengawasan ke Mahkamah Agung serta Badan Pengawas Peradilan Agama.

Ia juga meminta perlindungan hukum kepada Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi III DPR RI.

"Saya ingin kasus ini dikawal dengan transparan agar saya dan anak saya bisa melanjutkan hidup tanpa ancaman atau kekerasan lagi," terangnya.

Di sisi lain, pihak Pengadilan Agama Pekanbaru melalui Varnahi, bagian hukum, memberikan tanggapan terkait penundaan tersebut.

"Kemungkinan hakim memiliki pertimbangan lain sehingga putusan diundur," jelasnya menutupi.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index