JAKARTA (RA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atas gugatan pasangan calon (paslon) Walikota Pekanbaru Muflihun-Ade Hartati terhadap hasil Pilkada 2024.
Sidang yang digelar hari ini, Jumat (17/1/25) beragendakan mendengar jawaban termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, keterangan pihak terkait yaitu pihak paslon Agung Nugroho-Markarius Anwar dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru.
Pada sidang sebelumnya, Muflihun-Ade Hartati yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ahmad Yusuf, mengatakan telah terjadi pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dengan beberapa poin tuduhan seperti kotak suara yang sudah terbuka, hilangnya surat suara hingga pelanggaran saat masa tenang.
Sebagai jawaban, kuasa hukum termohon KPU Kota Pekanbaru Muhammad Mukhlasir didampingi oleh pihak termohon yaitu Komisioner KPU Pekanbaru Divisi Hukum Arya Guna Saputra menolak seluruh tuduhan tersebut.
"Tidak betul terjadi pelanggaran TSM, Yang Mulia. Pertama soal adanya kotak suara yang sudah terbuka, ini tidak betul yang mulia. Kami punya bukti bahwa kotak suara itu masih tersegel semua. Prosedur pembukaannya ada, berita acaranya komplit, disaksikan oleh yang hadir. Semua saksi paslon hadir (termasuk saksi paslon pemohon Muflihun-Ade Hartati), hadir juga Panwas tingkat TPS ada," ujarnya.
Kemudian mengenai tuduhan adanya surat suara yang hilang, hal tersebut juga dibantah. Justru, Mukhlasir menjelaskan bahwa surat suara berlebih karena jumlah pemilih yang sedikit.
"Ada yang katanya kehilangan surat suara tapi itu bukan kehilangan surat suara melainkan memang ada kekurangan suara, di mana saat kotak suara itu dibuka amplopnya kurang. Ketika proses pencoblosan itu sebenarnya lebih surat suaranya. Jadi ketika dibuka, dicocokkan, ternyata ada tambah 2% dari DPT (Daftar Pemilih Tetap) . Waktu dicocokkan pertama sudah kurang 20 surat suara dan ditulis di C kejadian khusus. Kekurangan surat itu juga tidak dicari ke tempat lain karena di TPS itu partisipasinya tidak 100 persen. DPT-nya 558 orang, yang gunakan hak pilih hanya 83. Jadi malah berlebih yang mulia, tidak hilang," jelasnya.
Maka dari hal-hal tersebut pihak termohon mengajukan petitum atau permohonan kepada MK agar menjatuhkan keputusan yaitu satu, mengabulkan eksepsi termohon sepenuhnya.
Dua, menyatakan permohonan pemohon atau pihak Muflihun-Ade Hartati tidak dapat diterima dalam pokok perkara. Tiga, menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU kota Pekanbaru tentang hasil Pilkada Pekanbaru
"Kemudian, menetapkan perolehan suara hasil Pilkada Pekanbaru yang benar adalah Paslon nomor urut satu (Muflihun-Ade Hartati) mendapatkan perolehan suara 72.475 suara, nomor urut dua (Intsiawaty Ayus-Taufik Arrakhman) 17.811 suara, nomor urut tiga (Ida Yulita-Kharisman Risanda) 42.001, nomor empat (Edy Natar-Bibra) 56.159 suara dan paslon nomor urut lima (Agung Nugroho-Markarius Anwar) 164.041," pungkasnya.
Seterusnya, pihak terkait yaitu paslon Walikota nomor urut lima Agung Nugroho-Markarius Anwar melalui kuasa hukumnya Prof Denny Indrayana menegaskan permohonan pihak Muflihun-Ade tidak dapat dilanjutkan karena kabur (obscuurliebel).
"Permohonan ini mohon untuk tidak dilanjut karena tidak punya dasar-dasar yang perlu kami jelaskan. Pertama, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum jelas karena tidak melampaui ambang batas perolehan suara pasal 158 harusnya setengah persen tapi ini selisihnya 91.566 atau 26 persen.
Diupayakan oleh pemohon utk menyatakan adanya pelanggaran TSM tapi dalam permohonannya ada empat putusan MK yang disampaikan tapi dalam penjelasannya tidak ada argumentasi yang jelas sehingga empat kondisi itu tidak terjadi di Pekanbaru," paparnya.
Berikut alasan MK harus menolak gugatan Muflihun-Ade Hartati menurut Prof Denny:
1. Permohonan pemohon kabur (obscuurliebel) karena pemohon mengajukan perselisihan hasil pilkada walikota Pekanbaru namun yang diajukan seluruhnya berita pelanggaran administrasi. Ini dibuktikan dengan tidak adanya satupun laporan pelanggaran administrasi kepada Bawaslu sehingga pemohon tidak bisa membuktikan mereka punya legal standing dalam permohonan ini.
2. Pemohon hanya menyertakan tabulasi hasil perolehan suara versi termohon tanpa menyertakan hitungan yang benar versi pemohon sebagaimana ketentuan pasal 8 PMK 3/2024
3. Pemohon menyajikan TPS bermasalah berjumlah 1.473 padahal jumlah TPS berdasarkan SK termohon adalah 1.389 TPS.
4. Versi pemohon selisih suara 91.766 sedangkan selisih suara menurut KPU adalah 91.566
5. Pemohon mengatakan bahwa kecurangan terjadi pada seluruh TPS namun tidak didalilkan dan tidak ada penjelasan masing-masing TPS yang dimaksud.
6. TSM itu tidak dijelaskan sama sekali dan bukti-bukti yang diserahkan itu tidak berkolerasi dengan dalil alias tidak berkaitan sama sekali. Dikatakan TSM terjadi di seluruh TPS di Pekanbaru yaitu di 14 kecamatan padahal di Pekanbaru ada 15 kecamatan. Demikian juga dikatakan ada kampanye saat masa tenang, namun tidak ada uraian sama sekali.
"Jadi ini prematur karena seluruh dalil pemohon bersifat kualitatif TSM namun tidak sedikitpun uraian keterpenuhan unsur TSM," tutupnya.
#PILWAKO PEKANBARU
#Pekanbaru