Current Date: Sabtu, 21 September 2024

Rakor TNI-Polri dan Pemkot Pekanbaru untuk Pilkada 2024, Sinergi Pemilu Aman dan Kondusif

Rakor TNI-Polri dan Pemkot Pekanbaru untuk Pilkada 2024, Sinergi Pemilu Aman dan Kondusif
Polresta Pekanbaru menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Tahapan Pilkada 2024.

Riauaktual.com - Polresta Pekanbaru menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Tahapan Pilkada 2024 yang mencakup penetapan pasangan calon, pencabutan nomor urut, serta kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru. Rapat berlangsung pada Jumat, 20 September 2024, di Aula Kiambang, Polresta Pekanbaru, Jalan A. Yani. Acara berjalan lancar dan tertib.

Hadir dalam rapat tersebut berbagai pihak terkait, termasuk Kapolresta Pekanbaru Kombespol Jeki Rahmat Mustika, Wakapolresta AKBP Hengki Purnomo, Danramil 03 Senapelan Kapten Hardi, serta pejabat lainnya dari jajaran Polresta Pekanbaru. Juga hadir Ketua KPU Kota Pekanbaru, Raga Perwira, Ketua Bawaslu Pekanbaru, dan perwakilan dari Pemerintah Kota Pekanbaru serta tim sukses pasangan calon.

Dalam sambutannya, Kapolresta Pekanbaru Kombespol Jeki Rahmat Mustika menegaskan bahwa jajarannya siap mengamankan setiap tahapan Pilkada 2024. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara semua pihak guna menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami sudah sepakat dengan Dandim dan Pj. Walikota untuk membatasi jumlah pendukung pasangan calon yang hadir saat penetapan dan pencabutan nomor urut. Maksimal 40 orang pendukung saja yang diperbolehkan hadir guna menghindari keramaian,” ujar Kombes Jeki.

Kapolresta juga menghimbau tim sukses untuk memasang videotron atau melakukan streaming di kantor masing-masing selama pencabutan nomor urut, guna menghindari penumpukan massa di lokasi acara.

Pj. Walikota Pekanbaru yang diwakili oleh Kasatpol PP Zoel Fahmi, mengapresiasi kelancaran tahapan Pilkada sejauh ini dan mengingatkan tim sukses untuk mematuhi aturan selama masa kampanye.

“Kami mengimbau agar tidak memasang baliho atau spanduk di area publik yang tidak diizinkan, seperti di taman jalan atau pohon. Hal ini dapat merusak fasilitas umum dan melanggar aturan,” jelasnya.

Ketua KPU Kota Pekanbaru melalui perwakilannya, Komisioner Riski Abadi, menjelaskan metode kampanye yang diperbolehkan, seperti pertemuan terbatas, dialog, debat publik, serta penyebaran bahan kampanye. Ia menegaskan bahwa alat peraga kampanye harus mengikuti peraturan yang berlaku untuk menjaga ketertiban.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pekanbaru menekankan larangan-larangan selama kampanye, termasuk penggunaan fasilitas negara dan penghinaan terhadap pihak lain. Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu siap menindak tegas setiap pelanggaran kampanye, seperti pemasangan spanduk ilegal.

Pada sesi penutupan, Kasat Intelkam Polresta Pekanbaru menekankan pentingnya pemberitahuan rencana kampanye kepada pihak kepolisian. Surat pemberitahuan harus disampaikan setidaknya tujuh hari sebelum kampanye, dan setiap kegiatan di rumah pribadi harus memiliki izin dari pemilik rumah serta persetujuan lingkungan setempat.

"Dengan terlaksananya rapat koordinasi ini, seluruh pihak berharap agar tahapan Pilkada 2024 di Kota Pekanbaru dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif, serta mengedepankan sinergi antara berbagai lembaga demi suksesnya pesta demokrasi," pungkas Kombes Jeki.

#COOLING SYSTEM #POLISI PEMILU #PILKADA DAN PILGUB #PILWAKO PEKANBARU #Pekanbaru

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index