Rampas Gelang Emas Senilai Rp34 Juta, Dua Pelaku Jambret Ditangkap Polisi

Rampas Gelang Emas Senilai Rp34 Juta, Dua Pelaku Jambret Ditangkap Polisi
Dua pelaku berinisial EPS alias Sila (25) dan MA (25) Ditangkap Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru.

PEKANBARU (RA) – Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

Dua pelaku berinisial EPS alias Sila (25) dan MA (25) ditangkap setelah melakukan aksinya di Jalan Srikandi, Komplek Widya Graha I, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.

Kejadian ini bermula pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Korban, Suci Dwiyana Putri (30), tengah berkeliling perumahan dengan sepeda motor sambil membonceng anak balitanya.

Secara tiba-tiba, dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX hitam merampas gelang emas seberat 25 gram senilai Rp34 juta dari pergelangan tangan korban.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil dan langsung melapor ke Polresta Pekanbaru.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menjelaskan bahwa pelaku pertama, EPS, ditangkap pada Kamis, 16 Januari 2025, pukul 01.30 WIB di Pujasera 168, Jalan M. Yamin, Pekanbaru.

"Dari hasil interogasi terhadap EPS, diketahui rekannya, MA, berada di rumahnya di Jalan Ramin, Kecamatan Marpoyan Damai. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan MA," ujar Bery, Jumat (17/1/2025) pagi.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dan kwitansi pembelian gelang emas hasil kejahatan.

Kedua tersangka saat ini telah dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Hasil pengembangan menunjukkan bahwa kedua pelaku terlibat dalam beberapa kasus jambret lainnya di wilayah Pekanbaru.

"Salah satunya adalah di Jalan Garuda Sakti dan Jalan Palas pada Desember 2024. Dalam aksi-aksi tersebut, pelaku menggunakan modus serupa dengan menggunakan sepeda motor NMAX," terang Bery.

"Kami masih mengejar pelaku lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO), termasuk seorang eksekutor berinisial Farel dan penadah berinisial EI," tambahnya.

Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat berkendara, terutama di kawasan sepi.

"Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengamanan agar masyarakat merasa aman," tegasnya.

#Jambret #Hukrim #Pekanbaru

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index