PEKANBARU (RA) – Fahri Aryan Syaputra (13), korban perundungan di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Quran, Kabupaten Kampar, Riau, menemui Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi (Kak Seto), Rabu (15/1/2025) malam.
Fahri didampingi ibunya, Shinta Offianti, untuk mengadukan kasus perundungan yang dialaminya dan meminta pendampingan dari LPAI.
Pertemuan tersebut berlangsung setelah penutupan Kongres Anak Nasional XIV di Kota Pekanbaru. Shinta menyampaikan harapannya agar LPAI dapat membantu kasus anaknya yang hingga kini belum menemui keadilan.
"Dalam pertemuan tadi malam, Kak Seto menyatakan siap mendampingi kami. Namun, kami diminta membuat laporan resmi ke LPAI. Insya Allah, Jumat nanti kami akan menyerahkan laporan tersebut, dan LPAI akan mengawal kasus ini hingga tuntas," ujar Shinta, Kamis (16/1/2025) pagi.
Shinta berharap agar kasus ini bisa segera selesai, sehingga masa depan Fahri tidak terganggu.
"Kami ingin Fahri mendapatkan keadilan seadil-adilnya. Kami juga berharap dia bisa kembali bersekolah dan melanjutkan kehidupannya seperti anak-anak lain," ungkapnya.
Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan di Polda Riau setelah mediasi diversi gagal menemukan titik temu antara korban dan pelaku. Dua pelaku, kakak kelas Fahri yang berinisial A dan R, telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini, pelaku belum ditahan oleh pihak kepolisian.
"Kami meminta Polda Riau segera menangkap dan menahan pelaku. Selain itu, pihak ponpes harus bertanggung jawab atas kelalaian mereka, agar tidak ada lagi kasus serupa terjadi di tempat tersebut," tegas Shinta.
Ketua LPAI Riau, Esther Yuliani, mengungkapkan pihaknya siap mendampingi keluarga Fahri. Namun, ia menegaskan bahwa laporan resmi dari keluarga korban sangat diperlukan agar langkah hukum dan pendampingan dapat berjalan sesuai prosedur.
"Kami sudah menunggu laporan dari keluarga korban. Jika keluarga benar-benar siap, kami bersama Kak Seto akan mendampingi kasus ini hingga tuntas. Kami ingin memberikan pelayanan terbaik untuk melindungi hak-hak anak," ujar Esther.
Peristiwa yang menimpa Fahri terjadi pada 31 Juli 2024. Ia diduga dianiaya oleh A dan R, kakak kelasnya, hingga mengalami luka lebam di pipi dan kepala. Fahri sempat dirawat di sebuah rumah sakit di Pekanbaru selama tiga hari, dan menjalani pemeriksaan psikiatri di Rumah Sakit Jiwa Tampan.
Namun, dampak perundungan itu tidak hanya memengaruhi fisik, tetapi juga kesehatan mental Fahri. Ia sempat mengalami penurunan kondisi hingga harus dirawat di unit gawat darurat (UGD) Rumah Sakit Prima Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto, menyampaikan bahwa penetapan tersangka adalah hasil dari penyelidikan yang intensif.
"Penyidik Ditreskrimum telah melakukan proses diversi, namun tidak ada kesepakatan antara pihak korban dan pelaku. Oleh karena itu, kasus ini dilanjutkan ke tahap penyidikan, dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kombes Anom.
#Kampar
#Inhu
#Narkoba