PEKANBARU (RA) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru resmi menetapkan sopir bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang pelajar di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Payung Sekaki, pekan lalu.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan adanya kelalaian dari pihak sopir," ujar Kasatlantas Polresta Pekanbaru AKP I Made Juni Artawan, Rabu (15/1/2025).
Peristiwa tragis tersebut terjadi ketika bus TMP bernomor polisi BM 7636 JU yang dikemudikan Syafrizal (47) melaju dari arah utara ke selatan.
Saat melewati depan SD Darma Yudha, bus menabrak korban yang sedang menyeberang jalan. Korban, seorang pelajar yang saat itu sedang joging, meninggal dunia sebelum sempat mendapat perawatan medis.
Menurut AKP I Made, sopir bus diduga kurang konsentrasi dan tidak berhati-hati dalam berkendara.
"Sopir tidak memperhatikan keselamatan pejalan kaki, sehingga menyebabkan kecelakaan ini terjadi," jelasnya.
Untuk mempercepat proses penyelidikan, Syafrizal telah ditahan oleh pihak kepolisian.
"Hari ini dilakukan penahanan terhadap sopirnya," tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan bus angkutan umum yang seharusnya menjadi sarana transportasi aman dan nyaman.
Polresta Pekanbaru mengimbau seluruh pengemudi, terutama pengendara kendaraan umum, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.
#Pekanbaru
#Polresta Pekanbaru
#Kecelakaan