INDRAGIRI HULU (RA) - Kejadian memilukan menimpa seorang siswi SMP berusia 12 tahun di Kabupaten Indragiri Hilir. Korban, yang identitasnya disamarkan sebagai M, menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria yang tak lain adalah seorang residivis kasus pencurian.
Peristiwa ini terungkap pada Selasa, 14 Januari 2025, saat keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa nahas itu terjadi saat ia sedang bermain di sekitar rumah neneknya.
"Pelaku, yang saat itu mengendarai sepeda motor, berhasil membujuk korban untuk ikut dengannya. Pelaku berpura-pura meminta tunjuk dimana warung penjual es batu," kata Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir, AKP Budi Winarko Rabu (15/1).
Korban kemudian dibawa ke sebuah kebun sawit di mana pelaku melancarkan aksi bejatnya. Setelah kejadian, korban berhasil melarikan diri dan meminta bantuan kepada warga sekitar. Berkat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Tidak butuh waktu lama bagi Tim Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir untuk mengidentifikasi pelaku. Pelaku diketahui bernama Rifai alias Heri, seorang pemuda berusia 21 tahun yang memiliki catatan kriminal sebagai pelaku pencurian.
"Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB, Tim berhasil menangkap pelaku di tempat kosnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatan kejinya," jelasnya.
Budi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk kasus ini adalah minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.