Sampah Menumpuk, Pemko Pekanbaru Tetapkan Status Darurat Sampah

Sampah Menumpuk, Pemko Pekanbaru Tetapkan Status Darurat Sampah
SK Walikota Pekanbaru terkait penetapan status Darurat Sampah

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menetapkan status Darurat Sampah mulai 15 Januari hingga 21 Januari 2025. Penetapan status ini tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Pekanbaru, nomor 236 Tahun 2025.

Surat yang ditandatangani Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat, pada Selasa (14/1) ini berisi 7 poin keputusan. 

Keputusan ini diambil menimbang, bahwa untuk menjaga terjadinya pencemaran lingkungan akibat penumpukan sampah yang terjadi saat ini serta dalam rangka untuk melaksanakan di bidang persampahan perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Penetapan Darurat Sampah.

Poin kesatu yakni, Penetapan Status Darurat Sampah di wilayah Kota Pekanbaru.

Kedua, dalam rangka menangani darurat sampah sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu, Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Menyediakan transportasi kendaraan dinas operasional angkutan sampah untuk pengangkutan sampah dari sumber sampah dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). 

2. Menyediakan sumber daya manusia untuk melaksanakan pengangkutan sampah dari sumber sampah dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

3. Biaya bahan bakar minyak dalam melaksanakan pengangkutan sampah dari sumber sampah dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menjadi beban dan tanggung jawab pihak ketiga yang telah ditetapkan sebagai penyedia jasa angkutan. persampahan Tahun 2025.

4. Tonase sampah yang diangkut dengan menggunakan transportasi kendaraan dinas operasional angkutan sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dari sumber sampah dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tidak menjadi perhitungan pembayaran dari realisasi tonase angkutan.

5. Selama masa darurat sampah ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan agar memberitahukan kepada masyarakat untuk mengurangi produksi sampah, memperbanyak kawasan bebas sampah, mengolah sampah organik secara mandiri, dan mengurangi penggunaan plastik.

6. Penetapan status darurat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dimulai pada tanggal 15 Januari 2025

7. Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Namun, saat Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat dikonfirmasi, Selasa (14/1) malam melalui pesan singkat Whatsapp belum memberikan komentar. Plh Sekda Pekanbaru, Zarman Candra juga belum memberikan konfirmasi nya terkait penetapan status tersebut.

#SAMPAH

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index