KUANSING (RA) – Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 77,13 gram.
Penangkapan dilakukan di Desa Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (13/1/2025), sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menyebutkan bahwa dalam operasi ini petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AM (37), yang diduga sebagai pengedar sekaligus kurir narkotika.
Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di sekitar Desa Koto Sentajo setelah menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan.
Sekitar pukul 18.30 WIB, tim mendapati tersangka AM sedang mengambil paket di sebuah pos. Setelah diperiksa, ditemukan kantong plastik merah berisi dua paket plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Y yang saat ini berstatus DPO,” ujar AKP Novris.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 paket plastik bening besar berisi sabu, 1 paket plastik bening sedang berisi sabu, 1 bungkus snack makanan merek Kuaci, 1 kantong plastik warna merah, 1 unit sepeda motor Honda Genio dan 1 unit ponsel merek VIVO Y15 warna biru.
Setelah dilakukan tes urine, tersangka AM dinyatakan positif mengonsumsi amphetamine. Ia kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Kuantan Singingi. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini, termasuk mengejar pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO.
“Kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kuantan Singingi. Kami mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada polisi demi menjaga keamanan bersama,” tutup AKP Novris.
#Hukrim
#Kuansing
#Narkoba