Edarkan Uang Palsu, Pemuda di Kampar Ditangkap Polisi

Edarkan Uang Palsu, Pemuda di Kampar Ditangkap Polisi
IR (20) Ditangkap.

KAMPAR (RA) - Seorang pemuda berinisial IR (20), warga Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, diamankan polisi setelah kedapatan mengedarkan uang palsu.

IR ditangkap pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 15.10 WIB di Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, setelah aksinya berbelanja menggunakan uang palsu viral di media sosial.

"Penangkapan IR berawal dari laporan warga yang melihat pelaku bertransaksi di warung dengan uang palsu. Informasi tersebut kemudian viral di Facebook, dan kami segera bergerak menangkap pelaku," ujar Kapolsek Kampar, Iptu Rekmusnita, melalui keterangan pers, Senin (13/1/2025).

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari IR, termasuk enam lembar uang palsu pecahan Rp100.000, uang asli senilai Rp239.000, satu unit sepeda motor, dan sebuah ponsel.

Uang palsu yang ditemukan memiliki nomor seri ganda, yakni FP6943733 sebanyak dua lembar dan PQ245277 sebanyak empat lembar.

"Pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari sebuah akun Facebook bernama ‘OLYAMPS’. Ia membeli 10 lembar uang palsu senilai Rp1 juta," ungkap Iptu Rekmusnita.

Atas perbuatannya, IR dijerat Pasal 244 KUHP tentang Kejahatan Mata Uang. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

"Kasus ini sedang kami dalami, termasuk menelusuri asal-usul akun Facebook yang digunakan pelaku untuk mendapatkan uang palsu," sambung Kapolsek.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama yang diperjualbelikan secara daring.

"Warga yang mencurigai adanya tindak pidana serupa diminta segera melaporkan kepada pihak berwajib," pungkasnya.

#Hukrim #Kampar #PENIPUAN

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index