PEKANBARU (RA) – Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru meminta agar kawasan industri Eco Green yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Marpoyan, segera menghentikan operasionalnya. Hal ini ditegaskan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (7/1/2025).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan sehari sebelumnya. Dalam sidak itu, ditemukan bahwa Eco Green telah beroperasi sejak 2014 tanpa melengkapi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
"Kita minta hentikan dulu operasional sampai semua perizinan, termasuk Amdal, dilengkapi," tegas Roni seusai RDP.
Roni juga menyoroti nama perusahaan "Eco Green" yang seharusnya mencerminkan ramah lingkungan. Namun, kenyataannya, perusahaan itu justru terlibat dalam aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
"Namanya Eco Green, harusnya ramah lingkungan. Tapi ini ada pembakaran barang expired yang tergolong limbah B3. Itu tak bisa dibakar begitu saja. Ada juga kendaraan ganti oli, lalu kemana oli bekasnya? Gudang limbah B3-nya juga masih kosong," ujar Roni.
Hal senada disampaikan oleh anggota Komisi IV, Zulfan Hafiz. Menurutnya, banyak pelanggaran ditemukan saat sidak. Temuan ini juga dikonfirmasi oleh pengelola perusahaan, General Manager (GM) Eco Green Suwarno, serta dinas teknis terkait seperti DLHK, Damkar, dan Dinas PU.
"Izin Amdal lalin dan Amdal yang diminta perbaiki sejak 2014 tidak ditindaklanjuti. Belum lagi masalah IMB, pengelolaan limbah, hingga pengelolaan sampah. Maka, Komisi IV merekomendasikan agar operasional perusahaan dihentikan sementara," jelas Zulfan.
Komisi IV DPRD akan segera mengeluarkan rekomendasi penghentian operasional Eco Green kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Namun, Zulfan menegaskan bahwa rekomendasi ini bukan bentuk anti-investasi, melainkan bagian dari upaya memastikan kepatuhan terhadap aturan.
"Pada prinsipnya kita mendukung investasi, tapi dunia usaha harus mematuhi aturan. Kalau seperti ini, banyak potensi yang hilang, aturan dilanggar, dan masyarakat dirugikan," tambah Zulfan.
Menanggapi rekomendasi tersebut, GM Eco Green Suwarno menyatakan menghormati keputusan DPRD dan berjanji untuk segera melengkapi izin yang diperlukan.
"Ini cukup berat, tapi harus kita ikuti. Izin kita bukan tidak lengkap, tapi belum ditindaklanjuti. Ini lebih kepada persoalan administrasi, dan akan segera kami upayakan penyelesaiannya," kata Suwarno.
Suwarno mengakui bahwa proses ini dapat menghambat operasional perusahaan. Namun, ia menegaskan komitmennya untuk mematuhi aturan demi keberlanjutan usahanya.