Perda Belum Rampung, Kuansing Tidak Gelar Pilkades 2025, 116 Desa Tetap Dipimpin Pj Kades

Perda Belum Rampung, Kuansing Tidak Gelar Pilkades 2025, 116 Desa Tetap Dipimpin Pj Kades
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kuansing, Erdiansyah.

KUANSING (RA) – Sebanyak 116 desa di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dipastikan tetap dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa sepanjang tahun 2025.

Hal ini disebabkan oleh tidak adanya pos anggaran untuk pemilihan kepala desa (Pilkades) dalam APBD 2025 serta belum rampungnya Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan perangkat desa.

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kuansing, Erdiansyah, menyatakan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak pada 2025 tidak memungkinkan karena ketiadaan anggaran dan regulasi yang diperlukan.

"Iya, ada 116 desa yang masih dipimpin Pj Kades. Dan di 2025 ini tidak ada Pilkades karena pos anggarannya tidak tersedia," ujar Erdiansyah, Jumat (3/1/2025) di Telukkuantan.

Erdiansyah menjelaskan bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pelaksanaan Pilkades memerlukan Perda yang mengatur penataan perangkat desa.

Namun, Perda tersebut hingga kini belum selesai disusun, sehingga pengusulan anggaran Pilkades untuk 2025 tidak dapat dilakukan.

"Perdanya belum rampung, makanya kami tidak bisa mengusulkan anggaran Pilkadesnya. Ini menjadi alasan utama tidak adanya Pilkades di 2025," jelasnya.

Dinas Sosial dan PMD Kuansing berkomitmen untuk mempercepat penyusunan Perda penataan perangkat desa pada 2025. Diharapkan, Perda tersebut dapat selesai tepat waktu sehingga pelaksanaan Pilkades serentak di 116 desa bisa dilakukan pada 2026.

"Dalam tahun ini, kami akan menggesa penyiapan Perda penataan perangkat desa agar di 2026, Pilkades dapat terlaksana," tambah Erdiansyah.

Saat ini, sebanyak 218 desa di Kuansing terdiri dari 112 desa yang masih dipimpin oleh kepala desa definitif dan 116 desa yang dikelola oleh Pj Kades.

Situasi ini menuntut percepatan langkah pemerintah daerah untuk menyelesaikan regulasi demi mendukung keberlanjutan demokrasi di tingkat desa.

#Kuansing

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index