Polresta Pekanbaru Tetapkan AR Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Pekanbaru

PEKANBARU (RA) - Polresta Pekanbaru resmi menetapkan pengemudi berinisial A-R sebagai tersangka atas kecelakaan maut di Jalan Hang Tuah Ujung, Kota Pekanbaru, Riau, Senin 1 Januari 2024.

Insiden tersebut menewaskan satu keluarga, yaitu ayah, ibu, dan anak, setelah kendaraan mereka ditabrak oleh mobil yang dikemudikan A-R.

Dari hasil penyelidikan, diketahui A-R bersama dua penumpangnya, R-R dan D, mengonsumsi narkotika jenis sabu selama perjalanan dari Palembang menuju Pekanbaru dan Batam. Menurut interogasi, mereka mengaku menggunakan sabu untuk tetap terjaga selama perjalanan panjang.

Setelah merayakan pergantian tahun baru di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru, A-R melanjutkan perjalanan menuju Batam. Namun, di tengah perjalanan, ia kehilangan kendali hingga menabrak sepeda motor dari arah berlawanan, yang menyebabkan tewasnya tiga anggota keluarga di lokasi kejadian.

"Pelaku A-R akan dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Saat ini, dua orang lainnya masih berstatus saksi dan dalam proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Kombes Jeki Rahmat Mustika, Kapolresta Pekanbaru, Selasa 2 Januari 2024.

Polisi terus menggali informasi dari kedua saksi untuk memastikan sejauh mana keterlibatan mereka dalam kasus ini. Sementara itu, masyarakat berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga dan penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera bagi pelaku.

 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index