Kejati Riau Torehkan PNBP Rp44,16 Miliar di Tahun 2024

Kejati Riau Torehkan PNBP Rp44,16 Miliar di Tahun 2024
Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil mencatatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp44,16 miliar.

PEKANBARU (RA) – Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil mencatatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp44,16 miliar. Angka ini menjadi bukti konkret keberhasilan Kejati Riau dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, mengungkapkan capaian tersebut dalam kegiatan Press Release Refleksi Akhir Tahun 2024 yang digelar pada Selasa (31/12/2024).

"Alhamdulillah, PNBP yang berhasil kami capai tahun ini sebesar Rp44,16 miliar. Capaian ini mencerminkan komitmen kami untuk terus meningkatkan kinerja, khususnya dalam pengelolaan sumber penerimaan negara," ujar Akmal Abbas.

Menurut Akmal, PNBP yang diraih Kejati Riau berasal dari berbagai sektor, termasuk hasil pengelolaan perkara hukum, denda administrasi, dan pengelolaan aset negara.

Kejati Riau juga mencatat tingkat penyerapan anggaran yang mencapai 98,24 persen, menunjukkan fokus pada optimalisasi anggaran.

Akmal menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

"Kami terus berkomitmen untuk menjaga integritas dalam setiap proses pengelolaan PNBP, sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah yang diterima memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan negara," tambahnya.

Capaian ini, lanjut Akmal, tidak hanya menjadi indikator keberhasilan Kejati Riau, tetapi juga kontribusi nyata bagi pembangunan di Provinsi Riau. Ia juga mengapresiasi kerja keras seluruh jajarannya yang telah berperan penting dalam pencapaian ini.

"Kami optimis tahun 2025 akan menjadi tahun yang lebih baik, dengan target yang lebih tinggi dan langkah-langkah strategis yang lebih terencana," tutupnya.

#Hukrim #Kejati Riau

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index