PEKANBARU (RA) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2024.
Dari kasus tersebut, 22 tersangka telah diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, mengungkapkan bahwa total kerugian negara yang berhasil diidentifikasi dari kasus-kasus tersebut mencapai Rp77,08 miliar, dengan aset yang berhasil diselamatkan (asset recovery) senilai Rp8,34 miliar.
"Seluruh kasus yang sudah selesai penanganannya telah kami serahkan ke kejaksaan. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas tindak pidana korupsi di Riau secara profesional," ujar Irjen Pol Mohammad Iqbal dalam rilis akhir tahun di Mapolda Riau, Selasa (31/12/2024).
Kasus dengan Kerugian Negara Terbesar
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Berdasarkan hasil audit sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp130 miliar.
"Kasus SPPD fiktif ini masih dalam proses penyidikan. Berdasarkan audit sementara, kerugian negara mencapai Rp130 miliar, dan kemungkinan angkanya bisa bertambah. Ini adalah kasus dengan kerugian terbesar yang pernah kami tangani," jelas Irjen Iqbal.
Selain itu, aset-aset mewah hasil dugaan korupsi telah disita oleh penyidik, termasuk villa, apartemen, kendaraan, tas bermerek, hingga sepatu mewah.
Irjen Pol Mohammad Iqbal menegaskan bahwa penanganan tindak pidana korupsi di Riau akan terus dilakukan secara profesional dan transparan.
Ia bahkan turun langsung mengawasi beberapa kasus besar yang menjadi perhatian publik.
"Kami pastikan seluruh proses penyelidikan, penyidikan, hingga penyerahan perkara dilakukan dengan maksimal dan profesional. Penanganan kasus ini juga kami laporkan secara berkala agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat," tambahnya.
Polda Riau juga mengungkap kasus kredit usaha rakyat (KUR) fiktif yang melibatkan tiga pegawai salah satu bank pemerintah. Kasus ini turut berkontribusi pada total kerugian negara yang signifikan sepanjang tahun 2024.
Komitmen Pemberantasan Korupsi di Riau
Pengungkapan kasus-kasus korupsi ini menunjukkan komitmen Polda Riau dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan masyarakat Riau dapat semakin percaya pada kinerja institusi penegak hukum.
"Pemberantasan korupsi adalah prioritas utama kami. Tidak ada ruang bagi korupsi di Riau," tutup Irjen Iqbal.
#korupsi
#POLDA RIAU
#Hukrim
#Riau
#Kapolda Riau