PEKANBARU (RA) – Renita, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Uang tersebut dihitung sebagai upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
Kasus ini bermula dari penyaluran KUR Mikro di salah satu bank pemerintah Cabang Tuanku Tambusai Unit Kualu yang diduga melibatkan Renita dan Rahmat Hidayat, seorang mantan mantri bank.
Berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp542.936.285, termasuk subsidi bunga dari pemerintah.
Penyerahan uang dilakukan saat pelimpahan tahap II pada Selasa (17/12/2024).
Kepala Kejari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Niky Junismero, membenarkan hal tersebut.
"Benar, saat pelimpahan tahap II kemarin, kami menerima uang sebesar Rp250 juta dari tersangka R (Renita). Uang ini akan dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Pekanbaru dan dijadikan barang bukti. Ini juga akan dihitung sebagai pengembalian kerugian negara," kata Niky, Rabu (18/12/2024).
Renita diduga berperan dalam pengumpulan data 22 calon debitur untuk pengajuan kredit yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam kasus ini, Rahmat Hidayat juga didakwa sebagai inisiator penyaluran kredit bermasalah tersebut. Periode tindak pidana yang dilakukan keduanya berlangsung antara 2019 hingga Maret 2020.
"Keduanya telah dilimpahkan bersama barang bukti ke JPU. Kami berharap proses hukum berjalan transparan untuk memberikan kepastian hukum," ungkap Niky.
Baik Renita maupun Rahmat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini sebelumnya juga menyeret Rahmat Hidayat dalam tindak pidana perbankan lainnya.
"Ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pemerintah agar tidak disalahgunakan," tutup Niky.
#korupsi
#Pekanbaru
#KEJARI
