Current Date: Selasa, 17 Desember 2024

Gugatan Sengketa Pilkada Pekanbaru, Ayat Cahyadi: Demokrasi Harus Realistis, Bukan Tuduhan

Gugatan Sengketa Pilkada Pekanbaru, Ayat Cahyadi: Demokrasi Harus Realistis, Bukan Tuduhan
Ketua Tim Pemenangan pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar, Ayat Cahyadi.

PEKANBARU (RA) — Ketua Tim Pemenangan pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar (AMAn), Ayat Cahyadi, mengimbau seluruh pendukung agar tetap bersabar dan menghormati proses hukum yang berjalan.

Mantan Wakil Walikota Pekanbaru ini juga meminta semua pihak untuk menghargai gugatan yang dilayangkan pasangan Muflihun-Ade Hartati ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski demikian, Ayat menilai gugatan tersebut tidak akan membuahkan hasil karena tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, dalil yang diajukan penggugat lebih bersifat subjektif dan sarat dengan kepentingan pribadi.

"Tuduhan terhadap KPUD Pekanbaru itu sangat tidak objektif dan cenderung mengada-ada. Mana mungkin KPUD bisa berpihak ke salah satu kandidat? Banyak mata yang mengawasi jalannya Pilkada. Tuduhan tersebut jelas tanpa dasar," ujar Ayat pada Selasa (17/12/2024).

Ayat menjelaskan bahwa gugatan sengketa Pilkada memiliki ambang batas yang harus dipenuhi agar bisa diterima oleh MK. 
Di Pekanbaru, ambang batas yang berlaku adalah 0,5 persen dari total suara sah.

Sementara itu, selisih suara antara pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar dan pasangan Muflihun-Ade Hartati mencapai 26 persen.

"Setelah memenuhi syarat formal, MK pasti akan melihat ambang batas pengajuan sengketa. Selisih suara antara kami dan penggugat sangat jauh, hingga 26 persen. Saya optimis gugatan ini akan ditolak oleh MK," tegasnya.

Meski merasa yakin dengan hasil Pilkada, Ayat tetap mengajak pendukung pasangan AMAn untuk menjaga kondusifitas dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Menurutnya, gugatan ke MK adalah bagian dari demokrasi yang diatur dalam Undang-Undang, namun harus dijalani dengan sikap yang realistis.

Ayat juga menanggapi dalil penggugat terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Ayat mengaku heran dengan tuduhan tersebut, mengingat tidak ada satu pun dari pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar yang merupakan petahana (incumbent) yang memiliki kewenangan menggerakkan aparatur pemerintahan.

"Dalil TSM itu membingungkan. Baik Agung maupun Markarius bukan petahana yang bisa menggerakkan camat, kepala dinas, lurah, atau RT/RW. Saya kira tuduhan ini tidak relevan," jelas Ayat.

Lebih lanjut, Ayat mengajak seluruh pihak, baik pendukung maupun pasangan calon lainnya, untuk bersatu kembali setelah pesta demokrasi selesai. Menurutnya, energi positif seharusnya diarahkan untuk membangun Pekanbaru bersama-sama.

"Sekarang saatnya kita bergandengan tangan dan fokus membangun Pekanbaru. Bahkan di Pilgubri lalu, yang selisih suaranya hanya 10 persen, tidak ada gugatan. Mari kita hargai proses demokrasi ini dengan bijak dan tanpa tuduhan yang tidak berdasar," pungkasnya.

 

#PILWAKO PEKANBARU #AGUNG NUGROHO

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index