Soal Gugatan Tiga Paslon Wali Kota Pekanbaru, Pengamat: Hak Mereka, Tapi Jangan Boikot Hasil Pilkada yang Sah

Soal Gugatan Tiga Paslon Wali Kota Pekanbaru, Pengamat: Hak Mereka, Tapi Jangan Boikot Hasil Pilkada yang Sah
Pleno KPU Kota Pekanbaru.

PEKANBARU (RA) – Tiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru menolak hasil rapat pleno rekapitulasi suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru pada 3-4 Desember 2024. 

Penolakan ini disusul dengan rencana melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan pelanggaran prosedur, dengan tuntutan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ketiga paslon tersebut adalah nomor urut 01 Muflihun-Ade Hartati, 02 Intsiawaty Ayus-Taufik Arrakhman, dan 03 Ida Yulita-Kharisman Risanda. Langkah ini diambil setelah hasil rapat pleno KPU menunjukkan kemenangan pasangan nomor 05, Agung Nugroho-Markarius Anwar.

Pengamat politik Universitas Riau, Dr. Saiman Pakpahan, menilai gugatan yang diajukan ketiga paslon merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang. Namun, ia memandang peluang gugatan ini berhasil sangat kecil, terutama jika fokus gugatan adalah hasil rekapitulasi suara.

"Saya kira ini hal yang biasa saja dalam proses politik. Tapi kalau menggugat hasil kemenangan paslon 05 yang sudah ditetapkan, potensinya kecil. Dari yang saya lihat, permasalahan utamanya justru lebih pada aspek administrasi penyelenggaraan," ujar Saiman, Jum'at (6/12/2024).

Salah satu poin keberatan yang disorot oleh ketiga paslon adalah rendahnya tingkat partisipasi pemilih yang hanya mencapai 48,92% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 791.034. Menurut Saiman, rendahnya partisipasi pemilih tidak sepenuhnya dapat disalahkan pada KPU.

"Partisipasi rendah itu bisa disebabkan banyak faktor, termasuk keputusan masyarakat sendiri untuk tidak memilih, atau kondisi seperti cuaca buruk saat pemungutan suara pada 27 November lalu yang diguyur hujan lebat di hampir seluruh wilayah Pekanbaru," jelasnya.

Ia menambahkan, rendahnya kesadaran politik masyarakat juga memerlukan kajian lebih lanjut dan tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU.

"Kesadaran berpolitik adalah tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah daerah, dinas terkait, hingga partai politik," katanya.

Meski memahami keberatan para paslon, Saiman berharap langkah ini tidak berujung pada pemboikotan hasil Pilkada yang sah. Ia menekankan pentingnya kehadiran pemimpin yang legitimate untuk menjawab kebutuhan masyarakat Pekanbaru.

"Jangan sampai alasan-alasan ini menjadi dalih untuk memboikot hasil Pilkada. Proses penyelenggaraan sudah diawasi dan dilakukan secara bertahap. Jika ada kekurangan, ya itu harus dievaluasi, tapi hasilnya tetap harus dihormati," tegasnya.

Menurutnya, fokus saat ini seharusnya pada pengkajian lebih dalam mengenai variabel-variabel yang memengaruhi rendahnya partisipasi politik, agar dapat menjadi pembelajaran untuk pemilu mendatang. 

"Pemimpin yang sah adalah kebutuhan mendesak untuk keberlangsungan pembangunan kota ini," pungkas Saiman.

#PILWAKO PEKANBARU #AGUNG NUGROHO #PILKADA DAN PILGUB

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index