RIAU (RA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau hingga kini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Sesuai rencana, pelantikan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2025.
Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, OK Doni, menyebut pelantikan bertahap ini direncanakan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mengakomodasi proses hukum yang mungkin terjadi.
Sejumlah daerah diperkirakan akan mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Daerah tanpa sengketa Pilkada dapat melantik kepala daerah terpilih lebih dahulu, sementara daerah yang bersengketa akan menyusul setelah proses hukum selesai.
"Memang ada rencana pelantikan kepala daerah serentak bertahap mulai 1 Januari 2025. Namun hingga saat ini, kami belum mendapat petunjuk teknisnya dari Kementerian Dalam Negeri," kata dia, Senin (16/12/2024).
Meski demikian, Doni melanjutkan, Pemprov Riau telah menerima surat edaran Mendagri yang menjelaskan mekanisme usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah.
Selain itu, pihaknya juga telah menerima salinan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.
Dalam Pasal 2A Perpres tersebut diatur bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilakukan 27 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan aturan ini, pelantikan kepala daerah di Riau diperkirakan akan berlangsung antara 15-20 Januari 2025.
"Jika mengacu Perpres tersebut, rencana Mendagri untuk pelantikan bertahap mulai 1 Januari sangat memungkinkan. Namun, kami tetap menunggu juknis resmi dari Kemendagri sebelum melangkah lebih jauh," jelasnya.