KUANSING (RA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi keuangan desa di Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, untuk periode tahun 2018–2023.
Kedua tersangka, yakni mantan Kepala Desa (Kades) Amran Mangunsong dan Bendahara Desa Sri Handayani, resmi ditahan pada Senin (9/12/2024).
Kepala Kejari Kuansing, Sahroni SH, MH, didampingi Kasipidsus Andre Antonius SH, MH, dan Kasi Intel Eliksander Siagian SH, MH, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang berasal dari usaha desa, seperti BUMDes Bina Rakyat, KUD Tupan Tri Bhakti, serta aset desa berupa tanah kas desa.
Dari total PAD sebesar Rp965.032.278 pada periode tersebut, hanya Rp520.579.724 yang disetorkan ke Rekening Kas Desa. Sisanya, sebesar Rp444.452.554, tidak disetorkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
Menurut hasil audit Inspektorat Daerah Kuansing, mantan Kades Amran Mangunsong menggunakan Rp176.703.124, sementara Bendahara Desa Sri Handayani memakai Rp267.749.430.
Kerugian ini terungkap melalui audit tujuan tertentu yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kuansing, sebagaimana tercantum dalam laporan nomor 15/LH-ATT/ITKAB/2024 pada 6 Desember 2024.
Setelah adanya temuan ini, kejaksaan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dan menitipkannya ke Lapas Kelas II B Teluk Kuantan untuk 20 hari ke depan.
“Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Inspektorat Daerah. Namun, karena tidak ditemukan solusi, kasus ini dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” ujar Kajari Sahroni.
#korupsi
#KEJARI
#Kuansing
