Mengenal 'Sabaleh' Homestay Harau, Keindahan Alam yang Terseret Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

Mengenal 'Sabaleh' Homestay Harau, Keindahan Alam yang Terseret Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
'Sabaleh' Homestay Harau Disita Polda Riau.

RIAU (RA) – Sabaleh Homestay, sebuah penginapan berkonsep bungalow di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, menjadi sorotan usai terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Homestay ini, yang namanya diambil dari bahasa Minang berarti "Sebelas," menawarkan pengalaman unik dengan kamar-kamar bergaya lumbung dilengkapi fasilitas lengkap, termasuk tempat tidur bertingkat.

Terletak di kawasan indah dengan tebing-tebing menjulang dan hamparan sawah, Sabaleh Homestay menjadi destinasi yang memanjakan mata, terutama saat malam hari ketika langit Harau memamerkan miliaran bintang. Namun, di balik keindahannya, properti ini kini menjadi barang bukti dalam penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau.

Penyitaan Sabaleh Homestay dilakukan pada Sabtu, 7 Desember 2024, atas izin Pengadilan Negeri Tanjung Pati. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang melibatkan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD Riau untuk tahun anggaran 2020-2021.

"Kami menyita lahan seluas 1.206 meter persegi berikut 11 unit homestay yang berada di lokasi tersebut. Nilai total aset yang disita diperkirakan mencapai Rp2 miliar," ungkap Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, Minggu (8/12).

Barang bukti lain yang turut disita meliputi sertifikat lahan yang diakui dibeli menggunakan dana hasil pencairan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas fiktif.

Kasus ini tidak hanya berhenti di Sabaleh Homestay. Sebelumnya, Polda Riau juga menyita empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam, serta satu unit rumah di Pekanbaru pada akhir November 2024. Semua properti ini diduga dibeli dengan dana hasil korupsi perjalanan dinas fiktif yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Dalam kasus ini, sejumlah pejabat dan ASN Sekretariat DPRD Riau diduga memalsukan laporan perjalanan dinas luar daerah untuk mencairkan dana secara ilegal. Proses ini dilakukan secara sistematis dan melibatkan banyak pihak.

"Kami terus mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi pelaku utama serta pihak-pihak lain yang turut terlibat. Penyitaan aset ini merupakan langkah awal untuk mengembalikan kerugian negara," ujar Kombes Nasriadi.

 

#korupsi #Hukrim

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index