PEKANBARU (RA) – Artis sekaligus Selebgram Hana Hanifah menjadi sorotan usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau, Kamis (5/12/2024) malam. Hana diperiksa terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus transfer uang dugaan korupsi SPPD fiktif Sekretariat DPRD Riau 2020-2021.
Pemeriksaan berlangsung selama 9 jam, mulai pukul 08.00 WIB hingga 19.50 WIB.
Setelah keluar dari ruang penyidikan di lantai tiga gedung Mapolda Riau, Hana tampak bergegas keluar dan menghindari pertanyaan awak media yang telah menunggu.
Dalam lift, Hana sempat diserbu pertanyaan dari wartawan. Namun, selebgram yang dikenal dengan konten gaya hidupnya ini hanya mengucapkan permohonan maaf singkat.
"Mas, maaf banget, ini saya mau ke bawah," ujar Hana sambil melangkah keluar ruang pemeriksaan.
Permintaan maaf tersebut beberapa kali ia ulangi saat berjalan menuju pintu keluar gedung Mapolda Riau.
Namun, saat ditanya lebih lanjut terkait dugaan menerima transfer uang dari seseorang berinisial M, Hana memilih bungkam dan menyerahkan jawaban kepada penyidik.
"Untuk lebih jelasnya, silakan tanya ke penyidik saja," kata Hana singkat.
Meskipun menjadi sorotan, Hana berusaha menjaga sikapnya dengan tetap sopan terhadap wartawan yang mengejarnya. "Maaf banget ya, maaf banget," ucapnya berulang kali dengan nada rendah.
Kasus perjalanan dinas fiktif DPRD Riau menjadi perhatian publik setelah sejumlah nama tokoh terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana.
Penyidik kini masih mendalami peran pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk aliran dana yang mengarah kepada Hana Hanifah.
Sementara itu Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto menjelaskan keterkaitan Hana Hanifah dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Sekretariat DPRD Riau.
Menurut Anom, ada dugaan aliran dana sebesar ratusan juta rupiah yang mengalir ke Hana sejak November 2021.
Dana tersebut diduga berasal dari pihak tertentu di Setwan Riau, meskipun bukan dari Muflihun. Namun, dana tersebut sebelumnya diduga dikuasai oleh saksi lain yang juga bekerja di Setwan Riau.
"Penyidik fokus pada aliran dana yang mengalir kepada saksi HH. Kami masih mengonfirmasi beberapa data karena aliran dana tidak hanya terjadi sekali, nominalnya juga bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp15 juta," jelas Anom.
Selain itu, penyidik menekankan bahwa dana tersebut wajib dikembalikan karena berasal dari tindak pidana korupsi. Hingga saat ini, pengembalian dana belum dilakukan oleh pihak yang bersangkutan.
Kasus ini terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan aset terkait. Penyidik berencana memanggil kembali Hana Hanifah dan beberapa saksi lainnya untuk melengkapi keterangan serta memastikan kebenaran dugaan aliran dana yang ada.
"Kami fokus pada pengembalian aset negara dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab," tutup Kombes Anom.
#Hukrim
#korupsi