KPK Masih Geledah Sejumlah Ruangan di Perkantoran Pemko Pekanbaru Hingga Kamis Malam

KPK Masih Geledah Sejumlah Ruangan di Perkantoran Pemko Pekanbaru Hingga Kamis Malam
Aparat kepolisian menjaga pintu masuk Gedung Utama Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru pasca penggeledahan oleh KPK

PEKANBARU (RA)  - Penggeledahan di sejumlah ruangan pada Gedung Utama Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru, Tenayan Raya, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berlangsung hingga, Kamis (5/12) malam.

Sejumlah penyidik KPK terlihat lalu lalang membawa beberapa berkas dari beberapa ruangan di Gedung Utama Komplek Perkantoran Pemerintah ini. Beberapa personel kepolisian terlihat berjaga di sekitar gedung utama dan ruangan di sana.

Penggeledahan ini dilakukan, pasca eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, dan Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution, serta beberapa ASN terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada, Senin (2/12) kemarin.

Beberapa pejabat dari sejumlah OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru juga terlihat mendatangi gedung utama ini. Namun, awak media tidak diperbolehkan masuk ke gedung utama.

Mereka diduga menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru terkait dugaan korupsi yang menjerat sejumlah pejabat.

Dari informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah ruangan yang telah disegel digeledah kembali oleh penyidik KPK.

Ruangan itu yakni ruang kerja Walikota Pekanbaru di lantai lima gedung utama. Lalu ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru di lantai empat gedung utama.

Kemudian penyidik juga kembali menggeledah Ruang Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/12) dini hari, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat lainnya.

"KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga tersangka, yaitu RM (Risnandar Mahiwa)," kata Ghufron.

Selain Risnandar, Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan pengelolaan anggaran di lingkungan Pemkot Pekanbaru pada tahun 2024-2025. 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index