PEKANBARU (RA) – Selebgram Hana Hanifah diperiksa di Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (5/12/2024).
Kedatangannya mengundang perhatian, terutama karena diduga terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Hana tampak mengenakan kaus hitam dan jilbab bermotif. Namun, ia memilih bungkam saat ditanya awak media.
"Maaf ya," ujar Hana singkat sambil berlalu. Ia juga tidak memberikan tanggapan saat disinggung keterkaitannya dengan kasus tersebut.
Kasus SPPD fiktif ini sebelumnya menyeret nama Muflihun atau bang Uun, mantan pejabat DPRD Riau, yang aset-asetnya telah disita oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
Beberapa aset yang disita meliputi empat apartemen di Batam senilai Rp2,1 miliar dan sebuah rumah di Pekanbaru.
Penyidikan terkait dugaan korupsi ini terus berlangsung, dengan polisi menyebutkan bahwa terdapat indikasi laporan perjalanan dinas fiktif yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Sumber internal menyebutkan penyelidikan menyasar sejumlah pihak, termasuk figur publik.
Meski begitu, Polda Riau hingga kini belum memberikan pernyataan resmi mengenai keterlibatan Hana Hanifah.