Disebut Terima Aliran Dana OTT Pj Walikota, Kadishub Pekanbaru Siap Beri Keterangan ke KPK

Disebut Terima Aliran Dana OTT Pj Walikota, Kadishub Pekanbaru Siap Beri Keterangan ke KPK
Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Yuliarso

PEKANBARU (RA) - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso menyatakan siap memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan aliran dana dari eks Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution. 

Dalam konferensi pers KPK terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar dan Sekda Indra Pomi Nasution, disebut ada dugaan aliran dana Rp150 juta ke Kadishub dari eks Sekda Pekanbaru. 

"Terkait ada dugaan informasi tersebut, saya siap untuk memberikan informasi apakah itu sebagai bawahan, karena mereka pimpinan saya terkait kondisi itu. Saya siap memberikan penjelasannya di penyidik KPK," kata Yuliarso, Kamis (5/12). 

Menurutnya, informasi harus dibuka seluas-luasnya dan seterang-terangnya. Apalagi Indonesia negara hukum, maka sebagai warga negara yang baik harus menjunjung tinggi hukum. 

Yuliarso menyebut, proses hukum yang terjadi (OTT Pj Walikota Pekanbaru) sedang berlangsung, dan harus dihormati serta diikuti. 

"Saya sebagai warga negara yang patuh hukum, harus mendukung sepenuhnya," ucapnya. 

Ia mengaku, belum bisa memberi keterangan lebih dalam karena belum mengetahui apa nantinya yang ditanyakan penyidik KPK terhadap dirinya. 

"Supaya jangan ada informasi yang simpang siur, berat sebelah, bahkan merugikan saya atau pihak lainnya tentu ini kita harus hormati terlebih dahulu. Sampai pada akhirnya nanti, jika diminta saya siap memberikan informasi ke penyidik KPK," jelasnya. 

Terkait dugaan aliran dana yang dituding diterima dirinya, Yuliarso menyebut akan ia sampaikan keterangan tersebut jika dirinya sudah dimintai keterangan oleh penyidik KPK. 

"Baru bisa saya sampaikan apabila sudah diminta oleh pihak penyidik KPK. Oleh karena itu saya hari ini bekerja seperti biasanya sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku," pungkasnya. 

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/12) dini hari, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat lainnya.

"KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga tersangka, yaitu RM (Risnandar Mahiwa)," kata Ghufron.

Selain Risnandar, Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan pengelolaan anggaran di lingkungan Pemkot Pekanbaru pada tahun 2024-2025.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru inisial YL, disebut menjadi salah satu penerima aliran dana dari mantan Sekda Pekanbaru IPN sebesar Rp150 juta. Hal ini terungkap saat KPK menggelar ekspos penetapan tersangka Pj Walikota Pekanbaru dan dua pejabat lainnya. 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index