KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru dan Dua Pejabat Lain Sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru dan Dua Pejabat Lain Sebagai Tersangka Korupsi
Konferensi pers penetapan tersangka Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.

PEKANBARU (RA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru pada Senin, 2 Desember 2024. 

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/12) dini hari, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat lainnya.

"KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga tersangka, yaitu RM (Risnandar Mahiwa)," kata Ghufron.

Selain Risnandar, Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan pengelolaan anggaran di lingkungan Pemkot Pekanbaru pada tahun 2024-2025.

Setelah diumumkan sebagai tersangka, ketiga pejabat tersebut langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024," terang Ghufron.

Mereka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan penyidikan dan mengantisipasi adanya upaya menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi-saksi.

Ghufron juga mengungkapkan bahwa KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. 

"KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya," tegasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

#korupsi

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index