Current Date: Selasa, 03 Desember 2024

Eksepsi Ditolak, Alzukri dan Rekan Tetap Hadapi Sidang Korupsi BPBD Siak

Eksepsi Ditolak, Alzukri dan Rekan Tetap Hadapi Sidang Korupsi BPBD Siak
Sidang kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana.

PEKANBARU (RA) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Alzukri, mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Siak. 

Dengan demikian, sidang kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana Tahun Anggaran 2022 tetap dilanjutkan.

"Iya, eksepsi terdakwa telah ditolak," ujar Muhammad Juriko Wibisono, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Siak, Selasa (26/11/2024).

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menyatakan keberatan yang diajukan Alzukri tidak berdasar hukum. Keputusan ini sekaligus menginstruksikan kelanjutan sidang ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Kasus ini melibatkan Alzukri bersama dua terdakwa lainnya, yakni Kaharuddin, mantan Kepala Pelaksana BPBD Siak, dan Budiman, Direktur CV Budi Dwika Karya. 

Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang melalui e-Katalog, termasuk handy talkie, pakaian dinas lapangan (PDL), dan sepatu dinas.

Menurut hasil audit Inspektorat Siak, negara dirugikan sebesar Rp1,1 miliar akibat manipulasi spesifikasi barang yang dilakukan. Barang yang sebenarnya dibeli langsung dari toko di Pekanbaru, diinput ke dalam sistem e-Katalog CV BDK seolah-olah pembelian dilakukan melalui penyedia resmi.

Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (4/12/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi yang akan menguatkan dakwaan terhadap Alzukri, Kaharuddin, dan Budiman.

"Untuk terdakwa lain, Kaharuddin dan Budiman, mereka tidak mengajukan eksepsi sehingga proses pemeriksaan mereka berjalan bersamaan," terang Juriko.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Langkah ini penting untuk menegakkan hukum dan mengembalikan kepercayaan masyarakat, terutama terkait dana publik yang seharusnya digunakan untuk bencana," tegas Juriko.

#Hukrim #korupsi

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index