RIAU (RA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menetapkan aturan ketat bagi enam lembaga survei yang akan melakukan hitungan cepat pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yang akan dilaksanakan besok, Rabu (27/11/2024).
Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan menegaskan bahwa lembaga survei dilarang mengeluarkan hasil survei pada jam tertentu untuk menjaga kondusivitas selama proses pemilihan berlangsung.
Menurut Rusidi, lembaga survei tidak diperkenankan untuk mempublikasikan hasil survei dari pukul 06.00 hingga 13.00 WIB pada hari pemilihan.
"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada informasi yang bisa mempengaruhi keputusan pemilih selama waktu tersebut," tegasnya, Selasa (26/11/24).
Lebih lanjut, Rusidi menjelaskan bahwa hasil quick count atau hitungan cepat hanya boleh diumumkan dua jam setelah pemungutan suara berakhir di wilayah Indonesia bagian barat, atau pukul 15.00 WIB.
"Kalau ada lembaga yang menggelar quick count, kami harap tidak ada informasi sesat yang disebarkan. Harus berdasarkan data nyata yang bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.
KPU Riau berharap dengan aturan ini, proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan hasil yang diumumkan oleh lembaga survei dapat dipercaya keakuratannya.
Adapun enam lembaga survei yang terdaftar di KPU dan diizinkan untuk mengumumkan hasil perhitungan pemungutan suara setelah pukul 15.00 WIB besok adalah PT Indopol Media Utama, PT Sigi LSI Network, Lembaga Survei Indonesia, PT Republic Survei, ISAIS UIN Suska Riau dan Saiful Mujani Research and Consulting.
#PILKADA DAN PILGUB
