PEKANBARU (RA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus mendalami dugaan korupsi dana hibah senilai Rp15 miliar yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada tahun anggaran 2022.
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyelidikan dengan sejumlah saksi telah diperiksa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, mengungkapkan bahwa pihaknya mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk menelusuri dugaan penyimpangan tersebut.
"Kami telah memanggil sejumlah pihak, termasuk Surya Kurniawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022 dan Gusni Sartika yang menjabat sebagai Bendahara KONI Kuansing pada tahun yang sama. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan keterangan serta dokumen yang relevan," terang Kombes Nasriadi, Rabu (20/11/2024).
Berdasarkan hasil audit BPK, dana hibah untuk KONI Kuansing menjadi satu-satunya sumber anggaran kegiatan organisasi tersebut pada tahun 2021 dan 2022.
Pada tahun 2021, empat organisasi mengajukan proposal dengan total permohonan Rp30,89 miliar. Namun, hanya Rp15 miliar yang disetujui melalui Keputusan Bupati Kuansing No. Kpts.38/II/2022.
Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp2,5 miliar dilakukan pada 28 April 2022, dan tahap kedua sebesar Rp8,02 miliar pada 29 Agustus 2022.
Total pencairan mencapai Rp10,52 miliar, yang langsung disalurkan ke rekening KONI Kuansing di Bank Riau Kepri.
Namun, dalam pemeriksaan ditemukan sejumlah kejanggalan, salah satunya adalah ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam proposal awal dengan realisasi penggunaan anggaran.
Kombes Nasriadi menyoroti perubahan signifikan pada RAB setelah pencairan tahap kedua. Perubahan tersebut berkaitan dengan cabang olahraga dan nomor pertandingan yang dipertandingkan dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Riau tahun 2022.
"Terdapat banyak hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut, mulai dari jumlah pencairan, penerima anggaran, hingga alasan perubahan proposal setelah dana cair. Kami juga mendapati beberapa saksi yang dipanggil tidak membawa dokumen pendukung yang diperlukan," tegasnya.
Polda Riau memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas untuk menemukan kejelasan atas dugaan penyelewengan dana hibah.
"Penyelidikan dilakukan untuk memastikan dana hibah benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Kami juga akan terus memanggil pihak-pihak terkait untuk menggali fakta lebih dalam," tambah Kombes Nasriadi.
Langkah ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pengelola dana publik agar lebih transparan dan bertanggung jawab. "Penyalahgunaan dana publik tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga masyarakat yang seharusnya menerima manfaatnya," pungkasnya.
#korupsi
#Kuansing
