Cerita Uang Nasabah BPR Fianka Hilang Rp3,2 Miliar, Kemana OJK?

Cerita Uang Nasabah BPR Fianka Hilang Rp3,2 Miliar, Kemana OJK?
Pemilik saham BPR Fianka Ditangkap Polda Riau.

PEKANBARU (RA) - Bie Hoi (49) menjadi salah satu korban kejahatan perbankan yang terjadi di BPR Fianka Pekanbaru bernasib malang. Uangnya Rp3,2 miliar hilang dari bank tersebut.

Bie Hoi meminta pihak BPR Fianka segera mengembalikan kerugian yang dialaminya. Bahkan, dia juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak tutup mata. 

Sebab, diduga korban kejahatan perbankan yang terjadi di bank swasta ini bukan hanya satu orang. Bahkan, lebih dari dua orang.

“Kami baru tahu uang kami hilang pada Mei 2023 lalu totalnya Rp3,2 miliar lebih. Saat kami tanyakan kepada pihak Fianka, mereka selalu berdalih dan membuat alasan, selain itu korbannya bukan hanya kami, ada dua orang lainnya yang saya tahu," ujar Bie Hoi.

Sementara itu, Fery Adi Pransista dari Kantor Hukum Asep Ruhiat & Partners, selaku kuasa hukum Bie Hoi mengatakan bahwa BPR Fianka harus bertanggung jawab atas kerugian nasabah.

Bukan tanpa sebab, hal ini merujuk pada Pasal 8 Ayat (1) POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

"Pihak PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh direksi, dewan komisaris, pegawai, atau pihak ketiga yang bekerja untuk mewakili PUJK," tegas Fery.

Selain itu, Fery meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera membantu korban dalam memperoleh hak-haknya.

“Kami berharap kasus ini tidak berhenti hanya pada Saudari Helen, tetapi juga menyasar semua pihak yang terlibat,” tambahnya.

Fery mendukung penuh Polda Riau untuk mengusut tuntas kasus ini, mengingat kerugian yang dialami nasabah sangat besar.

Di mana penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, telah menetapkan salah satu pemilik saham saat peristiwa itu terjadi sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan manipulasi pencairan deposito.

Helen ditangkap pada 15 November 2024 di kediamannya di Jalan Karya Agung, Pekanbaru.

Dugaan manipulasi pencairan deposito ini dianggap sebagai tindakan serius yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Penangkapan Helen diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan dan mekanisme pelanggaran hukum yang terjadi di BPR Fianka.

#Hukrim

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index