Dugaan Ijazah Palsu Ketua DPRD Siak Kembali Disorot, Kuasa Hukum LSM Serahkan Bukti Baru

Dugaan Ijazah Palsu Ketua DPRD Siak Kembali Disorot, Kuasa Hukum LSM Serahkan Bukti Baru
Rupina Br Sembiring, kuasa hukum dari Kantor Hukum Rupina Br Sembiring and Partner menyerahkan bukti baru ke Polda Riau atas dugaan ijazah palsu Ketua DPRD Siak Indra Gunawan.

SIAK (RA) – Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan, kembali mencuat setelah Kuasa Hukum LSM Perkara menyerahkan bukti baru (novum) kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Selasa (19/11/2024). Bukti ini diharapkan dapat membuka kembali penyelidikan kasus yang sempat dihentikan pada 2021.

Kuasa Hukum LSM Perkara, Rupina Br Sembiring, menyampaikan bahwa bukti tersebut mencakup surat resmi dari Kopertis Wilayah IV Bandung dan Kemendikbud yang mengindikasikan kejanggalan dalam ijazah Indra Gunawan.

"Kami menyerahkan novum hari ini untuk meminta Polda Riau meninjau kembali aduan kami. Bukti baru ini kami peroleh setelah investigasi ke Bandung dan verifikasi dokumen terkait perguruan tinggi tempat ijazah itu diterbitkan," ujar Rupina.

Salah satu temuan utama adalah informasi bahwa perguruan tinggi yang diduga mengeluarkan ijazah tersebut telah ditutup sejak 2015. Hal ini, menurut Rupina, menjadi indikasi adanya ketidaksesuaian administratif.

"Surat resmi dari Kemendikbud mengonfirmasi status perguruan tinggi yang bersangkutan, yang sudah tidak beroperasi sejak 2015. Kejanggalan lain juga ditemukan terkait lokasi penerbitan ijazah tersebut," jelasnya.

Ketua DPD LSM Perkara, Freddy H, menambahkan bahwa ijazah dengan nomor 308713421063 atas nama Indra Gunawan diduga bukan milik Ketua DPRD Siak, melainkan milik individu lain dengan nama serupa.

"Berdasarkan data, terdapat perbedaan signifikan pada tanggal dan tempat lahir antara Ketua DPRD Siak dan pemilik asli ijazah," ungkap Freddy.

Indra Gunawan tercatat lahir di Lalang, Kecamatan Sungai Apit, Siak, pada 8 September 1974. Namun, data ijazah menunjukkan nama dan identitas seseorang yang lahir di Jakarta pada 30 Mei 1971.

Pengaduan masyarakat (Dumas) terkait kasus ini pertama kali diajukan pada 6 September 2021, tetapi penyelidikannya dihentikan karena dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana. Namun, LSM Perkara berharap bukti baru ini dapat menghidupkan kembali kasus tersebut.

"Kami meminta Polda Riau untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini demi keadilan dan menjaga integritas pejabat publik," tegas Rupina.

Hingga berita ini ditulis, Indra Gunawan belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan terbaru kasus yang menyeret namanya. Sementara itu, pihak Polda Riau belum mengeluarkan pernyataan terkait tindak lanjut setelah menerima bukti tambahan dari LSM Perkara.

#Hukrim #Siak

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index