PEKANBARU (RA) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau tengah melakukan audit untuk menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Riau tahun 2020-2021.
Kasus ini mengemuka setelah berkas penyelidikan diserahkan oleh Polda Riau pada 25 September 2024 lalu.
"Proses audit masih berlangsung. Tim kami berkomitmen untuk menyelesaikannya secepat mungkin," ujar Kepala Bagian Umum BPKP Riau, Krisno Wahyu Utomo, Senin (18/11).
Audit oleh BPKP mencakup berbagai komponen biaya perjalanan dinas, seperti uang saku, transportasi, dan penginapan. Selain itu, tim audit juga menelusuri bukti tiket pesawat dan hotel yang diduga dimanipulasi dalam dokumen perjalanan dinas.
Terkait informasi bahwa kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar, Krisno memilih tidak memberikan keterangan pasti.
"Kami tidak berwenang mengumumkan nilai kerugian negara. Itu menjadi ranah kewenangan penyidik," tegasnya.
BPKP menegaskan bahwa hasil audit nantinya akan diserahkan kepada Polda Riau sebagai pihak peminta bantuan penghitungan.
"Penyidik yang akan mengumumkan hasilnya setelah menerima laporan resmi dari BPKP. Kami memastikan penyelesaian audit sesuai prosedur dan cakupan yang ditetapkan," tambah Krisno.
Dalam kasus ini, Polda Riau telah memeriksa mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, yang menjabat saat dugaan pelanggaran terjadi.
Hingga kini, lebih dari 400 saksi telah dimintai keterangan, termasuk sejumlah pihak terkait yang terlibat langsung dalam pelaksanaan perjalanan dinas.
Sejumlah barang berharga yang diduga berasal dari dana SPPD fiktif juga telah disita sebagai bagian dari upaya penyelidikan lebih lanjut. Polda Riau terus mendalami alur keuangan dan pihak-pihak yang diduga turut terlibat dalam perkara ini.
#korupsi