PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bakal melakukan seleksi terhadap iklan rokok yang terpajang di sejumlah reklame jalan. Hal ini seiring bakal diterapkannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru.
Penjabat Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, meminta kepada dinas terkait untuk mendudukkan kembali lokasi mana saja yang bakal diterapkan KTR dan dibatasi iklan rokoknya.
"Maka kepada teman-teman Satpol PP, dinas kesehatan, maupun Bapenda untuk mendudukkan kembali," kata Risnandar Mahiwa, Jumat (15/11).
Menurutnya, penertiban iklan atau reklame rokok ini juga berhubungan dengan pendapatan daerah dari pajak reklame. Dinas terkait bisa memastikan kembali wilayah mana saja yang bisa diberikan izin untuk pemasangan iklan rokok, dan mana yang tidak diizinkan.
"Ini menyangkut sisi PAD juga, maka dipastikan lagi di regional itu (iklan rokok.red) dilarang atau tidaknya. Teknis nya nanti Satpol PP dan Bapenda agar bisa ditindaklanjuti sesuai aturan," terang Risnandar.
Risnandar memastikan bahwa pemerintah kota sudah mulai melakukan sosialisasi KTR. Sosialisasi dilakukan terhadap masyarakat, dan pelaku usaha sebelum KTR ini diterapkan pada tahun depan.
Beberapa kawasan di kota ini bakal menjadi KTR, dan iklan hingga penjualan rokok bakal diatur oleh pemerintah. Selain itu, di beberapa lokasi bakal ditetapkan sebagai lokasi 100 persen KTR.
Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto mengatakan, saat ini Perda tersebut telah mendapatkan nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Riau dan segera diundangkan untuk pengesahan.
"Kita lagi proses pengesahan, karena kita baru saja dapat nomor registrasi dari provinsi. Maka untuk enam bulan kedepan Perda KTR mulai berlaku," kata Edi Susanto, Senin (7/10).
Ia menjelaskan, setelah proses pengesahan Ranperda oleh DPRD beberapa waktu lalu dan ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru, akan dilanjutkan dengan proses pengundangan.
Dalam regulasi tersebut, iklan rokok dilarang pemasangannya di KTR. Ada sejumlah lokasi masuk dalam KTR yakni perkantoran seperti kantor pemerintah, kantor swasta dan BUMN.
Fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak juga menjadi KTR. Larangan pemasangan iklan rokok juga berlangsung di tempat ibadah, angkutan umum serta pusat perbelanjaan seperti Mal.