Current Date: Selasa, 03 Desember 2024

Razia Narkoba di Desa Pawan, Tiga Warga Positif, Barang Bukti Ditemukan

Razia Narkoba di Desa Pawan, Tiga Warga Positif, Barang Bukti Ditemukan
Razia Narkoba di Desa Pawan

PASIRPENGARAIAN (RA) – Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu melakukan razia narkoba di Desa Pawan, Kecamatan Rambah Tengah Hulu, pada Kamis (14/11/2024), sebagai bagian dari upaya menanggulangi peredaran narkoba di wilayah rawan, khususnya yang dikenal dengan istilah “kampung narkoba”.

Kegiatan yang digelar merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh Indonesia.

Razia ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH, dengan melibatkan enam personel dari Sat Narkoba, Paur Humas Polres Rokan Hulu, serta dukungan dari aparat Desa Pawan dan tokoh agama serta masyarakat setempat.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK., MH, melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa kegiatan razia diawali dengan pertemuan antara petugas dan aparat desa untuk mendiskusikan lokasi-lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi serta konsumsi narkoba.

Berdasarkan informasi yang diterima dari aparat desa, tim kemudian menuju lokasi yang dicurigai, yakni sebuah kebun kelapa sawit milik warga setempat.

"Pada saat razia berlangsung, petugas menemukan sebuah gubuk dan lapak sederhana yang digunakan sebagai tempat transaksi dan penggunaan narkoba. Lokasi tersebut berada di tengah kebun kelapa sawit yang jauh dari pemukiman penduduk," jelas Kasat Resnarkoba, AKP Repelita Ginting.

Selama razia, petugas melakukan tes urine terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam transaksi dan konsumsi narkoba di lokasi tersebut.

Hasilnya, tiga orang dinyatakan positif menggunakan narkoba, masing-masing Suhendi Lubis (26) warga Desa Pawan, Darmansyah (21) warga Desa Kaiti 3, dan Ahmad Aprinaldi (25) warga Desa Kaiti 2.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa timbangan digital, radio, kaca pirek, plastik klip yang digunakan untuk menyimpan sabu, serta bong (alat hisap sabu) di lokasi tersebut.

"Dengan temuan ini, kami langsung membongkar lapak serta gubuk yang dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkoba. Ketiga orang yang terbukti positif narkoba langsung kami bawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah AKP Ginting.

Kasat Resnarkoba juga menegaskan bahwa razia ini adalah bagian dari komitmen Polres Rokan Hulu untuk terus memberantas peredaran narkoba, terutama di daerah yang dikenal rawan.

"Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkoba di wilayah ini benar-benar dapat dihentikan. Upaya ini akan terus dilakukan secara rutin," tegasnya.

#Narkoba

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index