KUANSING (RA) — Seorang pria bernama Martinus (42) ditangkap setelah melakukan penikaman terhadap tetangganya, Amir (56), hingga tewas di Cerenti, Kuantan Singingi (Kuansing). Penikaman ini terjadi akibat kecurigaan Martinus bahwa Amir telah menyantetnya.
Martinus ditangkap pada Sabtu (26/10/2024) dalam pelariannya ke Sarolangun, Jambi, oleh Satreskrim Polres Kuantan Singingi.
Dalam pengakuannya, Martinus mengaku menikam Amir hingga meninggal dunia karena merasa kesal dan curiga terhadap korban.
“Pelaku mengaku sering mengalami sakit kepala dan leher. Ia memanggil korban dari depan rumah sebelum insiden terjadi,” ujar Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Pangucap, dalam keterangannya pada Senin (28/10/2024).
Motif penikaman ini berakar dari kecurigaan Martinus bahwa Amir telah melakukan praktik santet. Ia menyatakan pernah mendengar kabar bahwa Amir mengirimkan santet serta melihat Amir memukul kelopak bunga kelapa, yang diyakini sebagai simbol praktik santet.
Merasa sakit hati, Martinus memanggil Amir dan meminta agar korban berhenti melakukan tindakan yang dianggapnya merugikan.
“Pelaku mengatakan, 'Berhentilah mengguna-guna aku. Kalau kau laki-laki, keluarlah. Badanku ini sudah sakit,'” jelas Pangucap.
Setelah korban keluar, Martinus masuk ke dalam rumahnya dan mengambil sebilah pisau. Tanpa basa-basi, ia langsung menikam Amir di bagian perut.
“Martinus menusuk korban di bagian perut sebelah kanan, yang menyebabkan luka parah,” tambah Pangucap.
Setelah penikaman, Amir berusaha menyelamatkan diri. Ketika situasi tersebut terjadi, anak Amir datang untuk melihat kondisi orang tuanya yang terlibat cekcok dengan Martinus.
“Pelaku melihat darah menetes dari pisaunya dan sempat menjilat darah yang ada di ujung pisau sebelum memasukkannya ke dalam koper yang ada di atas sepeda motor, lalu melarikan diri,” ungkap Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, AKP Shilton, mengungkapkan bahwa sebelum ditangkap, Martinus berpindah-pindah tempat dan mencari pekerjaan di Jambi dengan menggunakan sepeda motor.
“Setelah kejadian, pelaku kabur ke Baserah, Pangean, lalu menuju Muaro Jambi dan Sarolangun,” ucap Shilton.
Selama penggeledahan di rumah Martinus, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk boneka yang diduga digunakan pelaku untuk praktik guna-guna.
“Ada boneka yang ditemukan di rumah pelaku yang diakuinya digunakan dalam ritual. Pelaku merasa kesal dan sakit hati karena merasa disantet,” jelas Shilton.
Akibat perbuatannya, Martinus dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, yang mengancam pelaku dengan pidana maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati.