PEKANBARU (RA) – Kejaksaan Negeri Pekanbaru berhasil mengeksekusi pembayaran sebesar Rp2 miliar dari Syarief Abdullah, terpidana kasus korupsi pengadaan dan pengolahan Tanda Buah Segar (TBS) di Perum Bulog Riau.
Pembayaran ini terdiri dari uang pengganti kerugian negara dan denda, yang kini telah disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejari Pekanbaru.
Syarief Abdullah, yang kini berusia 68 tahun, sebelumnya merupakan buronan selama lebih dari 13 tahun dan terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapannya terjadi pada 22 Februari 2024, oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejari Kediri di Kediri, Jawa Timur.
Setelah ditangkap, Syarief Abdullah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kediri untuk menjalani hukumannya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1645K/Pid.Sus/2008 pada 7 Januari 2016, ia divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsidiar enam bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.872.854.802, subsidiar tiga tahun penjara.
"Telah dibayarkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.872.854.803 dan denda Rp200 juta pada 24 Oktober kemarin. Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI," ungkap Kepala Kejari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Niky Juniesmero, pada Jumat (25/10/2024).
"Kami telah mengeksekusi uang pengganti dan denda ini, yang akan menjadi PNBP Kejari Pekanbaru," sambungnya.
Tindak pidana korupsi yang melibatkan Syarief Abdullah juga menyeret beberapa pihak lain, termasuk Kabid Komersil Perum Bulog, Safei Matondang, serta mantan Kabid Perdagangan, Hendri Mairizal, dan mantan Bendaharawan PT Rezki Cipta Illahi, Zulbuchori.
Kasus ini bermula dari pelaksanaan perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara Perum Bulog dan PT Rezki Cipta Illahi, yang mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.
Dalam perkara ini, Mahkamah Agung telah memvonis Zulbuchari dengan hukuman penjara empat tahun pada 2010, sedangkan Hendri Mairizal menerima vonis serupa. Safei Matondang dijatuhi hukuman lima tahun penjara.