Pekanbaru (RA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau tengah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemeriksaan ini dimulai pada Jumat (18/10/24) lalu dan dijadwalkan berlangsung hingga Jumat (25/10/24) mendatang.
Plt Sekretaris DLHK, Sri Rianto, menjelaskan pemeriksaan ini berfokus pada manajemen izin dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang telah dikeluarkan oleh DLHK selama periode 2020-2024.
Sri Rianto menegaskan bahwa DLHK hanya bertindak sebagai fasilitator dalam proses ini dan belum mengetahui rincian lebih lanjut mengenai materi yang diperiksa.
"Materi dari pemeriksaan belum bisa kami sampaikan karena saat ini masih dalam proses. Namun, secara umum, pemeriksaan ini berkaitan dengan izin yang dikeluarkan oleh DLHK," kata dia, Senin (21/10/24).
Sri Rianto berharap masyarakat tak terburu-buru memaknai pemeriksaan ini terlebih dengan adanya spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan pemeriksaan ini berhubungan dengan isu gratifikasi.
"Pemeriksaaan ini lebih terkait dengan penyesuaian regulasi baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, terutama setelah pelantikan Presiden Prabowo Subianto. Fokus pemeriksaan lebih pada perubahan regulasi dari pusat yang perlu disesuaikan, bukan karena adanya kasus gratifikasi seperti yang banyak dibicarakan belakangan ini," pungkasnya.