INHU (RA) - Polsek Rengat Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,93 gram pada Jumat (18/10/2024) sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Ahmad Thahar, Gang Sehati, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pria bernama AR, atau lebih dikenal sebagai Mono. Mono adalah mantan anggota polisi yang dipecat dari Polres Indragiri Hulu dan sebelumnya bertugas di Polres Kepulauan Meranti.
"Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melacak dan menangkap pelaku," ujar Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Sabtu (19/10/2024).
Dalam operasi ini, selain Mono, petugas juga menangkap dua pria lainnya, yaitu RAZ alias Zainal alias Cepek dan Dion DD alias Dion alias Iyong. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, timbangan digital, dan berbagai alat yang digunakan dalam transaksi narkoba. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 3.150.000 yang diduga hasil penjualan narkotika juga berhasil diamankan," ungkap Misran.
Menurut penyelidikan, Mono berperan sebagai penyedia sabu, sementara Cepek dan Iyong berperan sebagai perantara dalam transaksi tersebut.
"Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambah Misran.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima petugas sekitar pukul 14.00 WIB.
Petugas berhasil menangkap salah satu kaki tangan Mono yang tengah mengantarkan sabu kepada pembeli. Setelah dilakukan pengintaian, petugas yang dipimpin oleh Kapolsek Rengat Barat, AKP Buha Siahaan, kemudian menangkap Mono di rumahnya, sekaligus membongkar jaringan narkoba yang beroperasi di daerah tersebut.
Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
"Kasus ini menunjukkan bahwa tidak ada individu yang kebal hukum, termasuk mantan anggota kepolisian. Proses penyidikan dan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang mungkin terlibat," tegas Misran.