Istri Bandar Narkoba di Inhu Ditangkap, Suami Jadi Buron

Selasa, 15 Oktober 2024 | 11:45:05 WIB
Istri bandar narkoba di Inhu berinisial NYT alias Nur (40) diamankan polisi.

INHU (RA) – Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Minggu, 13 Oktober 2024, sekitar pukul 16.30 WIB.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di Desa Banjar Balam, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu.

"Mendapat informasi berharga dari masyarakat, personel Polsek Lirik di bawah komando Kapolsek Iptu Endang Kusma Jaya langsung melakukan penyelidikan di lapangan," kata Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Selasa (15/10/2024).

Menurut Misran, saat petugas melakukan pengintaian, mereka mendapati target berada di sebuah pondok di belakang rumahnya.

Namun, situasi berubah tegang ketika seorang perempuan berinisial NYT alias Nur (40), yang merupakan istri target, melihat kehadiran polisi dan berteriak "Ada polisi" sebanyak tiga kali.

Lantas teriakan tersebut memberi kesempatan bagi target untuk melarikan diri ke arah hutan.

"Meski target berhasil melarikan diri, petugas tetap melanjutkan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang signifikan," jelas Misran.

Di dalam pondok, polisi menemukan empat bungkus plastik klip besar dan satu bungkus ukuran sedang yang diduga berisi sabu, beserta alat-alat pendukung lainnya yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Total berat kotor sabu yang disita mencapai 80,24 gram.

"NYT alias Nur kemudian ditangkap dan dibawa ke Polsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, suaminya yang melarikan diri kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," pungkas Misran.

Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lirik. Tersangka Nur akan kami jerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara, serta Pasal 132 terkait percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika, dan Pasal 138 tentang menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan.

Tags

Terkini

Terpopuler