Riauaktual.com - Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial IJH (32) atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur pada Senin (23/9) lalu. Ironisnya, korban merupakan anak kandungnya sendiri yang baru berusia 13 tahun.
Menurut informasi yang diterima Riauaktual.com, korban telah dirudapaksa sang ayah sejak masih berumur 12 tahun.
Perihal ini terungkap dalam laporan yang diterima Satreskrim Polresta Pekanbaru dari ibu korban sekaligus istri pelaku.
"Pelaku sudah kita tangkap. Perkaranya terus berproses, terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kompol Bery, Kamis (3/10/2024).
Perbuatan tersangka IJH terendus saat korban bercerita kepada anak tetangga di sekitar tempat tinggal mereka. Cerita itupun sampai ke telinga sang ibu.
Begitu mendengar cerita itu, ibu korban langsung membuat laporan ke Polresta Pekanbaru. Polisi bergerak cepat memburu IJH, hingga dia diamankan dan ditetapkan tersangka selang 3 hari setelah dilaporkan.
Menurut Kompol Bery, pencabulan ini dilakukan berkali-kali dalam rentang waktu satu tahun terakhir.
Persetubuhan terakhir kali dialami korban terjadi pada Minggu (15/9) di rumah mereka di Kota Pekanbaru.
"Atas perbuatannya tersangka terjerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D UU nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," tegas Bery.