Polres Kuansing dan BPOM Ungkap Penjualan Obat Keras Ilegal di Desa Hulu Teso

Kamis, 26 September 2024 | 08:41:33 WIB
Polres Kuansing dan BPOM Ungkap Penjualan Obat Keras Ilegal

Riauaktual.com – Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan obat keras tanpa izin. 

Pada Rabu (25/9/2024), sekitar pukul 11.30 WIB, Tim Mata Elang bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indragiri Hulu berhasil mengungkap praktik ilegal penjualan obat keras tanpa izin edar di Desa Hulu Teso, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dua pelaku, AE (28) dan CF (21), berhasil diamankan. Keduanya ditangkap di Toko Obat Mandala yang diduga sebagai lokasi penjualan obat-obatan keras tanpa izin.

"Tim berhasil menemukan 13 kotak obat keras yang memerlukan izin edar. Kedua tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait obat-obatan tersebut," ujar AKP Novris, Kamis (26/9/2024).

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait penjualan obat keras tanpa izin. Setelah berkoordinasi dengan BPOM Indragiri Hulu, Tim Mata Elang melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi yang dicurigai.

Barang bukti yang disita berupa 13 kotak obat keras, dan AE serta CF dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1 dan 2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keduanya kini berada di Polres Kuansing untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Penjualan obat keras tanpa izin sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, dan kami berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik ilegal ini," tandas AKP Novris.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Kuansing mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya obat-obatan ilegal dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Tags

Terkini

Terpopuler